Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Selatan mengumumkan pemberian pengurangan masa pidana atau remisi kepada ribuan warga binaan pemasyarakatan (WBP). Sebanyak 10.932 WBP di 20 unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan di wilayah tersebut menerima remisi khusus pada Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026. Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara atas perubahan perilaku positif para narapidana selama masa pembinaan.
Dari total penerima remisi, 63 orang di antaranya adalah anak didik pemasyarakatan (andikpas) yang sedang menjalani pembinaan di UPT Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Palembang. Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sumsel, Erwedi Suprayitno, menjelaskan bahwa keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor PAS-472.PK.05.03 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 21 Maret 2026. Proses pemberian remisi ini telah melalui seleksi ketat sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Remisi Idul Fitri ini diberikan sebagai hak warga binaan yang diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Syarat utama bagi penerima remisi adalah menunjukkan perilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan di UPT pemasyarakatan. Hal ini diharapkan dapat menjadi dorongan bagi WBP untuk terus memperbaiki diri dan berintegrasi kembali dengan masyarakat.
Advertisement
Advertisement
Kantor Wilayah Ditjenpas Sumatera Selatan mencatat total 10.932 warga binaan pemasyarakatan (WBP) menerima remisi khusus Idul Fitri tahun ini. Jumlah tersebut tersebar di 20 unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan yang berada di seluruh provinsi Sumatera Selatan. Data menunjukkan bahwa UPT Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Palembang menjadi lokasi dengan penerima remisi terbanyak, yakni mencapai 1.472 orang.
Selain WBP dewasa, remisi juga diberikan kepada 63 anak didik pemasyarakatan (andikpas) yang menjalani pembinaan di UPT Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Palembang. Besaran pengurangan masa pidana yang diterima oleh para warga binaan bervariasi. Durasi remisi ini dimulai dari 15 hari hingga maksimal 60 hari atau dua bulan, disesuaikan dengan masa pidana yang telah dijalani dan kriteria penilaian lainnya.
Pemberian remisi ini merupakan apresiasi negara atas dedikasi dan perubahan perilaku positif yang ditunjukkan oleh warga binaan. Mereka telah menunjukkan komitmen untuk mengikuti program pembinaan dengan baik selama berada di dalam lapas, rutan, maupun LPKA. Proses seleksi yang ketat memastikan bahwa hanya WBP yang memenuhi syarat yang berhak mendapatkan pengurangan masa pidana ini.
Advertisement
Advertisement
Pemberian remisi kepada warga binaan pemasyarakatan memiliki dasar hukum yang kuat, yakni diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Regulasi ini menegaskan bahwa remisi adalah hak bagi setiap warga binaan yang telah memenuhi kriteria tertentu. Namun, hak ini tidak diberikan secara otomatis, melainkan melalui proses seleksi yang ketat sesuai aturan yang berlaku.
Syarat utama bagi narapidana untuk dapat menerima remisi adalah wajib berkelakuan baik selama menjalani masa pidana. Perilaku baik ini dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir sebelum tanggal pemberian remisi. Kepatuhan terhadap peraturan dan tata tertib di dalam UPT pemasyarakatan menjadi indikator penting dalam penilaian.
Selain perilaku baik, warga binaan juga harus aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh LPKA, lembaga pemasyarakatan (lapas), maupun rumah tahanan negara (rutan). Keikutsertaan aktif dalam program pembinaan menunjukkan komitmen WBP untuk memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat. Kombinasi dari kedua syarat ini memastikan bahwa remisi diberikan kepada mereka yang benar-benar berhak dan telah menunjukkan perubahan positif.
Advertisement
Advertisement
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sumsel, Erwedi Suprayitno, mengungkapkan harapannya terkait pemberian remisi ini. Ia berharap remisi dapat menjadi motivasi kuat bagi seluruh warga binaan untuk terus berperilaku baik selama menjalani masa pidana. Penghargaan ini diharapkan mendorong mereka untuk tidak hanya patuh pada aturan, tetapi juga proaktif dalam setiap kegiatan pembinaan.
Partisipasi aktif dalam program pembinaan di UPT pemasyarakatan sangat ditekankan. Program-program ini dirancang untuk memberikan keterampilan, pendidikan, dan pembinaan mental spiritual yang bermanfaat bagi reintegrasi sosial. Dengan adanya remisi, diharapkan semangat WBP untuk mengikuti program tersebut semakin meningkat, demi masa depan yang lebih baik setelah bebas.
Remisi khusus Idul Fitri ini tidak hanya sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga simbol pengakuan negara terhadap upaya warga binaan untuk berubah. Ini adalah kesempatan bagi mereka untuk melihat bahwa usaha mereka dihargai, sekaligus menjadi pemicu untuk menjaga perilaku positif. Dengan demikian, tujuan pemasyarakatan untuk membentuk warga binaan menjadi anggota masyarakat yang produktif dan bertanggung jawab dapat tercapai.
Advertisement
Sumber: AntaraNews