Lapas Malang Serahkan Remisi Idul Fitri kepada 1.611 Warga Binaan
Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Malang memberikan Remisi Idul Fitri kepada 1.611 warga binaan sebagai bentuk apresiasi atas perubahan positif, menjelang perayaan Idul Fitri 1447 H.
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang di Kota Malang, Jawa Timur, telah menyerahkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi. Sebanyak 1.611 warga binaan menerima pengurangan masa pidana tersebut pada hari Sabtu, 21 Maret 2026.
Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara terhadap warga binaan yang telah menunjukkan perilaku positif selama menjalani masa hukuman. Kepala Lapas Kelas I Malang, Teguh Pamuji, menegaskan bahwa proses pemberian remisi dilakukan secara selektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penyerahan remisi tersebut dilaksanakan seusai pelaksanaan Shalat Id di Masjid At-Taubah, yang berada di lingkungan Lapas Kelas I Malang. Kegiatan ini menjadi momen penting bagi para warga binaan untuk mendapatkan hak mereka sesuai peraturan yang berlaku.
Proses Selektif dan Bentuk Apresiasi Negara
Kepala Lapas Kelas I Malang, Teguh Pamuji, menjelaskan bahwa remisi merupakan penghargaan dari negara kepada warga binaan. Penghargaan ini diberikan kepada mereka yang aktif mengikuti program pembinaan dan menunjukkan perubahan sikap ke arah yang lebih baik.
Proses pemberian remisi dilakukan dengan sangat cermat, memastikan setiap penerima telah memenuhi syarat administratif dan substantif yang ditetapkan. Hal ini mencerminkan komitmen Lapas dalam menjunjung tinggi prinsip keadilan dan pembinaan berkelanjutan.
Teguh Pamuji juga berharap remisi ini dapat menjadi motivasi kuat bagi para warga binaan. Tujuannya adalah agar mereka terus memperbaiki diri dan tidak mengulangi kesalahan di masa mendatang setelah kembali ke masyarakat.
Rincian Remisi Khusus I dan II
Dari total 1.611 warga binaan yang menerima remisi, mayoritas atau 1.604 orang mendapatkan Remisi Khusus (RK) I. Sementara itu, tujuh orang lainnya menerima RK II, yang berarti mereka langsung dinyatakan bebas setelah mendapatkan pengurangan masa pidana.
Untuk penerima RK I, rinciannya adalah 1.038 orang mendapatkan pengurangan masa tahanan satu bulan, 265 orang menerima remisi 15 hari, 249 orang memperoleh remisi satu bulan 15 hari, dan 52 orang mendapatkan remisi dua bulan.
Adapun tujuh warga binaan yang menerima RK II, dua orang di antaranya mendapatkan pengurangan masa tahanan 15 hari, dan lima orang lainnya menerima remisi satu bulan. Data ini menunjukkan tingginya partisipasi warga binaan dalam program pembinaan yang berdampak pada terpenuhinya hak dan integrasi mereka.
Komitmen Pembinaan dan Harapan Masa Depan
Pemberian remisi ini tidak hanya sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga merupakan cerminan kehadiran negara dalam memberikan hak bagi warga binaan. Hak ini diberikan kepada mereka yang telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan.
Hal tersebut sejalan dengan upaya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) yang terus mendorong program pembinaan yang efektif di seluruh lembaga pemasyarakatan. Tujuannya adalah untuk mempersiapkan warga binaan agar dapat kembali berintegrasi dengan masyarakat secara positif.
Diharapkan, dengan adanya remisi ini, para warga binaan dapat merasakan dampak positif dari proses pembinaan yang telah mereka jalani. Ini juga menjadi langkah awal untuk membangun masa depan yang lebih baik dan produktif.
Sumber: AntaraNews