Ribuan Narapidana di Kalsel Terima Remisi Idul Fitri 2026, Puluhan Langsung Bebas
Sebanyak 6.048 narapidana di Kalimantan Selatan mendapatkan Remisi Idul Fitri 2026, dengan 54 di antaranya langsung bebas. Simak rincian jumlah penerima remisi dan UPT terbanyak di sini.
Ribuan narapidana di Kalimantan Selatan (Kalsel) mendapatkan kabar gembira menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026. Sebanyak 6.048 warga binaan di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) pemasyarakatan Kalsel menerima remisi khusus Idul Fitri. Pemberian remisi ini menjadi momen penting bagi mereka yang telah menjalani masa pembinaan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Kalsel, Mulyadi, mengumumkan bahwa remisi ini terdiri dari pengurangan masa pidana dan pembebasan langsung pada hari raya. Pengumuman tersebut dilakukan usai Shalat Idul Fitri di Masjid Baabut Taqwa, Banjarmasin. Ini menunjukkan komitmen negara dalam memberikan apresiasi kepada narapidana.
Dari total penerima remisi, 5.994 orang memperoleh Remisi Khusus I (RK I) berupa pengurangan sebagian masa pidana. Sementara itu, 54 narapidana lainnya mendapatkan Remisi Khusus II (RK II) yang berarti mereka langsung bebas pada hari raya. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong perubahan perilaku positif di kalangan warga binaan.
Apresiasi Negara Melalui Remisi Idul Fitri 2026
Pemberian remisi khusus Idul Fitri 2026 ini merupakan bentuk penghargaan dari negara. Apresiasi ini diberikan kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pidana. Mereka juga harus aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh lembaga pemasyarakatan.
Mulyadi menegaskan bahwa remisi diberikan kepada warga binaan yang memenuhi syarat administratif dan substantif, termasuk berkelakuan baik. Selain itu, narapidana juga harus menunjukkan kemajuan signifikan selama menjalani masa pidana. Hal ini penting untuk memastikan bahwa remisi diberikan secara adil dan tepat sasaran.
Dasar hukum pemberian remisi mengacu pada Surat Keputusan kolektif bernomor PAS.470, 458, 466, 454, 455, dan 472.PK.05.03 Tahun 2026. Surat keputusan ini diterbitkan khusus dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri.
Sebaran Penerima Remisi di Kalimantan Selatan
Berdasarkan data dari Kanwil Ditjenpas Kalsel, Lapas Kelas IIB Banjarbaru menjadi UPT dengan jumlah penerima remisi terbanyak. Sebanyak 1.365 narapidana di Lapas Banjarbaru menerima pengurangan masa pidana. Angka ini menunjukkan tingginya partisipasi warga binaan dalam program pembinaan.
Disusul oleh Lapas Kelas IIA Banjarmasin dengan 1.242 penerima remisi khusus Idul Fitri 2026. Sementara itu, Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan mencatat 961 penerima remisi. Dari jumlah tersebut, 15 orang di Karang Intan langsung bebas, menjadi jumlah tertinggi untuk kategori RK II di Kalsel.
Beberapa UPT lainnya juga menyumbang jumlah penerima remisi yang signifikan. Lapas Kelas IIA Kotabaru memiliki 361 penerima, Lapas Perempuan Kelas IIA Martapura 350 orang, dan Lapas Kelas III Batulicin 319 orang. Pada tingkat rumah tahanan negara, Rutan Kelas IIB Pelaihari mencatat 258 penerima, diikuti Rutan Rantau 182 orang, Rutan Kandangan 141 orang, Rutan Barabai 122 orang, Rutan Marabahan 118 orang, serta Rutan Tanjung sebanyak 83 orang.
Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Martapura sementara mencatat satu penerima remisi. Hal ini karena sebagian surat keputusan pengurangan masa pidana bagi anak binaan masih dalam proses penerbitan. Ini menunjukkan bahwa program remisi menjangkau berbagai kategori warga binaan.
Sumber: AntaraNews