Kanwil Ditjenpas Usulkan 2.808 WBP Kalteng Terima Remisi Nyepi dan Idul Fitri 2026
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah mengusulkan 2.808 WBP Kalteng menerima remisi khusus Nyepi 2026 dan Idul Fitri 1447 H, menyoroti proses verifikasi ketat.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Kalimantan Tengah telah mengusulkan sebanyak 2.808 warga binaan pemasyarakatan (WBP) untuk menerima remisi khusus. Usulan remisi WBP Kalteng ini diperuntukkan bagi Hari Raya Nyepi 2026 dan Idul Fitri 1447 Hijriah. Proses pengusulan ini dilakukan setelah melalui verifikasi administrasi secara menyeluruh di seluruh unit pemasyarakatan.
Kepala Kanwil Ditjenpas Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana, menyatakan bahwa seluruh usulan remisi telah disampaikan ke tingkat pusat. Data WBP yang memenuhi syarat berasal dari Lapas, Rutan, dan LPKA yang tersebar di wilayah Kalimantan Tengah. Verifikasi ketat dilakukan untuk memastikan setiap WBP memenuhi ketentuan substantif dan administratif sesuai peraturan yang berlaku.
Remisi merupakan hak bagi warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik serta aktif mengikuti program pembinaan. Diharapkan pemberian usulan remisi WBP Kalteng ini dapat menjadi motivasi positif. Tujuannya agar para WBP terus memperbaiki diri dan siap kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih produktif.
Proses dan Jumlah Usulan Remisi
I Putu Murdiana menjelaskan, proses verifikasi dilakukan secara teliti dan objektif. Hal ini untuk memastikan usulan yang diajukan benar-benar sesuai dengan aturan yang berlaku. Transparansi dan akuntabilitas menjadi prioritas utama dalam setiap tahapan verifikasi.
Dari hasil verifikasi, sebanyak 121 warga binaan diusulkan menerima remisi khusus Hari Raya Nyepi 2026. Angka ini mencerminkan jumlah WBP beragama Hindu yang memenuhi syarat. Sementara itu, untuk remisi khusus Idul Fitri 1447 Hijriah, jumlah usulan remisi WBP Kalteng mencapai 2.687 orang.
Total keseluruhan usulan remisi WBP Kalteng adalah 2.808 orang. Angka ini menunjukkan besarnya perhatian pemerintah terhadap hak-hak narapidana yang telah menunjukkan perubahan positif. Seluruh Lapas, Rutan, dan LPKA di Kalteng telah berkontribusi dalam pengajuan data ini.
Kriteria dan Dampak Remisi
Remisi khusus diberikan kepada warga binaan yang memenuhi dua kriteria utama. Pertama, mereka harus berkelakuan baik selama menjalani masa pidana. Kedua, WBP wajib aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh lembaga pemasyarakatan.
Selain pengurangan masa pidana reguler, terdapat pula usulan Remisi Khusus II. Remisi ini dikhususkan bagi narapidana yang langsung dinyatakan bebas setelah mendapatkan pengurangan masa tahanan. Berdasarkan data yang telah diverifikasi, sebanyak 22 orang diusulkan untuk langsung bebas.
Pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi pendorong bagi warga binaan untuk terus berbenah diri. Tujuannya adalah agar mereka dapat menjadi anggota masyarakat yang bertanggung jawab. Ini juga merupakan bentuk apresiasi atas kepatuhan mereka terhadap aturan dan program pembinaan.
Sumber: AntaraNews