447 Narapidana Maluku Diusulkan Terima Remisi Lebaran dan Nyepi 2026
Sebanyak 447 narapidana dan anak binaan di Maluku diusulkan menerima Remisi Lebaran dan Nyepi 2026, menandai bentuk apresiasi negara terhadap perubahan perilaku warga binaan.
Sebanyak 447 narapidana dan anak binaan di berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas) serta lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) di Provinsi Maluku diusulkan untuk mendapatkan pengurangan masa pidana atau remisi khusus. Usulan remisi khusus ini diberikan dalam rangka perayaan Hari Raya Nyepi Tahun 2026 dan Idul Fitri 1447 Hijriah, menunjukkan komitmen negara terhadap pembinaan warga binaan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku, Ricky Dwi Biantoro, menyatakan bahwa pengusulan ini merupakan bagian integral dari program pembinaan. Program ini ditujukan bagi warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan berlaku, menjamin keadilan dalam pemberian hak.
Pemberian remisi khusus menjelang hari raya keagamaan menjadi bentuk penghargaan negara kepada warga binaan. Ini diharapkan dapat mendorong mereka untuk terus menunjukkan perubahan perilaku positif dan menjadi pribadi yang lebih baik selama menjalani masa pidana di fasilitas pemasyarakatan.
Mekanisme Pengusulan dan Syarat Remisi Lebaran dan Nyepi 2026
Proses pengusulan remisi mencakup verifikasi ketat di tingkat satuan kerja sebelum diajukan ke pemerintah pusat. Ricky Dwi Biantoro menjelaskan, untuk Hari Raya Nyepi Tahun 2026, empat orang warga binaan diusulkan menerima remisi. Sementara itu, untuk Idul Fitri 1447 Hijriah, sebanyak 443 orang diusulkan mendapatkan remisi, mencerminkan jumlah signifikan penerima manfaat.
Semua warga binaan yang diusulkan telah memenuhi syarat administratif dan substantif yang telah ditetapkan. Syarat-syarat tersebut meliputi berkelakuan baik selama menjalani masa pidana, aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas atau LPKA, serta telah menjalani masa pidana minimal sesuai peraturan yang berlaku tanpa terkecuali.
Pengurangan masa pidana ini memiliki nomenklatur berbeda tergantung status warga binaan. Bagi narapidana, pengurangan masa pidana disebut Remisi Khusus (RK). Sedangkan bagi anak binaan yang berada di lembaga pembinaan khusus anak, istilah yang digunakan adalah Pengurangan Masa Pidana (PMP, menunjukkan perbedaan perlakuan sesuai kategori.
Seluruh proses pengusulan remisi dilakukan secara sistematis melalui sistem administrasi pemasyarakatan. Selanjutnya, usulan tersebut akan diverifikasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, sebelum mendapatkan persetujuan akhir dari pemerintah pusat. Ini menjamin transparansi dan akuntabilitas.
Manfaat dan Tujuan Remisi dalam Pembinaan Warga Binaan
Program remisi keagamaan merupakan agenda rutin pemerintah yang diberikan pada momen hari besar keagamaan. Remisi ini diberikan kepada narapidana sesuai dengan agama yang dianut, sekaligus mendukung proses pembinaan dan reintegrasi sosial mereka ke dalam masyarakat.
Pemberian remisi diharapkan dapat menjadi pendorong dan motivasi kuat bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri. Mereka diharapkan dapat mengikuti setiap program pembinaan yang diberikan selama menjalani masa pidana, baik itu program pendidikan, keterampilan, maupun keagamaan.
Ricky Dwi Biantoro menambahkan, remisi ini sangat penting untuk mendorong warga binaan agar terus berperilaku baik. Selain itu, remisi juga membantu mereka mempersiapkan diri untuk kembali dan berintegrasi secara penuh dengan masyarakat setelah menyelesaikan masa pidana mereka, mengurangi potensi residivisme.
Melalui program ini, negara tidak hanya memberikan hukuman, tetapi juga kesempatan bagi individu untuk bertransformasi. Hal ini sejalan dengan tujuan pemasyarakatan untuk membentuk warga binaan menjadi anggota masyarakat yang produktif dan bertanggung jawab, serta meminimalkan stigma negatif.
Sumber: AntaraNews