430 Narapidana di Maluku Terima Remisi Khusus Idul Fitri 1447 H
Sebanyak 430 narapidana di Maluku mendapatkan Remisi Khusus Idul Fitri 1447 Hijriah, menjadi harapan baru bagi warga binaan untuk kembali ke masyarakat setelah memenuhi syarat.
Sebanyak 430 narapidana di wilayah Maluku menerima Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1447 Hijriah sebagai bentuk pengurangan masa pidana dari pemerintah. Pemberian remisi ini merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen PAS Maluku, Ricky Dwi Biantoro, di Ambon, menyampaikan bahwa berdasarkan data per 21 Maret 2026, total 430 orang telah menerima remisi. Jumlah tersebut terdiri dari 428 narapidana dan dua anak binaan.
Melalui momentum Idul Fitri ini, pemberian remisi diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri. Harapannya, mereka dapat mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat setelah menyelesaikan masa pidana.
Syarat dan Proses Pemberian Remisi Idul Fitri Maluku
Ricky Dwi Biantoro menjelaskan bahwa pemberian remisi merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Syarat utama meliputi berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan. Warga binaan juga harus telah menjalani masa pidana minimal enam bulan.
Awalnya, terdapat 443 warga binaan yang diusulkan untuk menerima remisi. Namun, tujuh narapidana masih menunggu surat keputusan (SK) karena proses perbaikan data. Sementara itu, enam narapidana lainnya telah memperoleh SK integrasi.
Proses pengusulan remisi dilakukan secara daring melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). Metode ini memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pemberian remisi. Hal ini juga meminimalisir potensi kesalahan dalam data dan mempercepat proses.
Variasi Durasi Remisi dan Jenis Perkara Terbanyak
Besaran remisi yang diberikan bervariasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebanyak 75 orang narapidana mendapatkan pengurangan masa pidana selama 15 hari. Jumlah terbanyak, yakni 273 orang, memperoleh remisi satu bulan.
Selain itu, 63 orang narapidana menerima remisi selama satu bulan 15 hari. Sementara itu, 19 orang lainnya mendapatkan remisi dengan durasi paling lama, yaitu dua bulan. Variasi ini disesuaikan dengan kriteria dan penilaian terhadap perilaku serta kepatuhan warga binaan.
Berdasarkan jenis perkara, kasus perlindungan anak menjadi yang terbanyak menerima remisi, dengan total 202 orang. Selanjutnya, perkara narkotika menempati urutan kedua dengan 65 penerima remisi. Kasus korupsi juga termasuk, dengan 31 orang narapidana yang mendapatkan remisi khusus Idul Fitri.
Distribusi Remisi di Lapas Maluku dan Harapan Pemerintah
Distribusi penerima remisi tersebar di berbagai unit pelaksana teknis di Maluku. Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Ambon menjadi yang terbanyak dengan 100 penerima remisi. Hal ini menunjukkan konsentrasi warga binaan di fasilitas tersebut.
Disusul oleh Lapas Kelas III Namlea yang mencatat 88 orang penerima remisi khusus. Lapas Kelas II B Piru juga memberikan remisi kepada 61 orang narapidana. Sebaran ini mencerminkan upaya pemerintah dalam memberikan hak remisi secara merata di seluruh wilayah Maluku.
Melalui momentum Idul Fitri ini, Kantor Wilayah Ditjen PAS Maluku berharap pemberian remisi dapat menjadi motivasi. Harapan utama adalah agar warga binaan terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat. Ini merupakan bagian dari proses reintegrasi sosial yang penting dan berkelanjutan.
Sumber: AntaraNews