Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta mengembangkan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum. Penyidik Kejati Jakarta menetapkan tiga tersangka baru diduga terlibat dalam perkara di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air dan Direktorat Jenderal Cipta Karya.
Ketiga tersangka tersebut yakni YRW, mantan Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Irigasi dan Rawa Direktorat Jenderal Sumber Daya Air periode Juli 2025 hingga Januari 2026, RW selaku Direktur CV TAS, serta JSR selaku Direktur PT BKS. Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (24/6).
"Terhadap para tersangka dilakukan penahanan sejak hari Rabu 24 Juni 2026 sampai dua puluh hari ke depan. Ketiganya ditahan di Rutan Salemba Jakarta Pusat," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Daerah Khusus Jakarta, Dapot Dariarma, dalam keterangan tertulis, Kamis (25/6).
Advertisement
Peran Tersangka
Menurut Dapot, YRW bersama DP, diduga melakukan pemerasan atau menerima suap maupun gratifikasi dalam sejumlah proyek pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum.
Penyidik Kejati menduga uang diterima nilainya lebih dari Rp2 miliar. Dana tersebut diduga berasal dari sejumlah BUMN Karya dan pihak swasta mengerjakan proyek di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air.
Sementara itu, RW dan JSR diduga bersama tersangka lain merekayasa proyek fiktif pada pelaksanaan belanja rutin di Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya periode 2023 hingga 2024. Akibat dugaan proyek fiktif tersebut, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp16 miliar.
Selain menetapkan tersangka baru, penyidik Kejati juga telah menyita dua unit mobil mewah dan sejumlah uang tunai dalam mata uang dolar Amerika Serikat yang diduga berkaitan dengan perkara.
Penyidik Kejati juga masih mengumpulkan alat bukti serta mendalami dugaan keterlibatan pihak lain, baik dari lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum, BUMN maupun pihak swasta.
“Saat ini penyidik terus melaksanakan pengembangan penyidikan, dengan melakukan pemeriksaan saksi, ahli keuangan negara, dan tersangka serta melakukan pelacakan dan penyitaan aset guna menambah jumlah pemulihan kerugian keuangan negara,” ujar Dapot.
Dalam kasus ini, YRW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara RW dan JSR disangkakan melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.