Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengungkap alasan di balik seringnya rotasi pejabat di lingkungan kementeriannya. Menurut dia, langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari pembenahan menyusul masih banyaknya persoalan internal yang ditemukan.
Dody menjelaskan, Kementerian PU kini memperkuat pengawasan internal melalui sistem whistleblowing atau pelaporan dugaan pelanggaran. Setiap laporan yang masuk akan diverifikasi oleh Inspektorat Jenderal sebelum ditindaklanjuti.
“Ada whistleblowing. Saya suruh cek. Yang ngecek tentu Inspektorat Jenderal,” kata Dody, Selasa (21/7/2026).
Dia menuturkan, tidak semua laporan langsung diproses. Inspektorat Jenderal terlebih dahulu memastikan adanya bukti awal agar penanganan dilakukan secara tepat.
“Kalau memang sudah ada bukti awalnya kita teruskan. Kalau enggak ada bukti awalnya ya enggak kita teruskan, buat apa buang-buang waktu,” ujarnya.
Menurut Dody, laporan yang diterima melalui mekanisme whistleblowing tidak hanya berkaitan dengan dugaan penyimpangan anggaran, tetapi juga mencakup pelanggaran disiplin dan etik aparatur.
“Ada macam-macam. Yang lain-lain, absensi, judi online,” ungkap dia.
Dia mengungkapkan, salah satu laporan yang telah diverifikasi Inspektorat Jenderal bahkan berkembang menjadi dugaan tindak pidana dan kini ditangani Kejaksaan Tinggi.
Dody mengakui kondisi internal Kementerian PU masih menghadapi berbagai persoalan serius. Karena itu, rotasi pejabat kerap dilakukan untuk mempercepat pembenahan organisasi.
“Sangat serius, sangat-sangat serius. Makanya kemudian saya harus sering gonta-ganti orang,” terang Dody.
Meski demikian, dia menegaskan rotasi tersebut bukan ditujukan kepada individu tertentu. Fokus utamanya adalah memperkuat kelembagaan Kementerian PU agar memiliki tata kelola yang semakin baik.
“Saya enggak terlalu peduli orang per orang di PU. Saya pedulinya kementerian PU-nya. Saya maunya kementerian PU ini lebih kokoh lagi, lebih bersinar lagi dari tahun ke tahun,” tuturnya.
Advertisement
Sederet Tersangka Korupsi Pejabat dan Pegawai Kementerian PU
Berdasarkan data Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, ada sederet pejabat/ ASN Kementerian PU yang menjadi tersangka sepanjang 2024–Juli 2026. Berikut di antaranya:
1. DP
* Jabatan saat perkara: Dirjen Sumber Daya Air.
* Unit kerja: Ditjen SDA.
* Jenis perkara: Pemerasan, suap, gratifikasi, dan penyalahgunaan kewenangan dalam beberapa proyek SDA.
* Nilai kerugian/suap: Suap/gratifikasi sekitar Rp2 miliar ditambah 2 mobil, terkait klaster Rp16 miliar.
* Status penahanan: Ditahan selama 20 hari di Rutan Kejari Jakarta Selatan.
2. YRW
* Jabatan saat perkara: Mantan Plt Direktur Irigasi dan Rawa.
* Unit kerja: Ditjen SDA.
* Jenis perkara: Pemerasan dan suap terkait proyek di Ditjen SDA.
* Nilai kerugian/suap: Bagian dari klaster sekitar Rp2 miliar suap/gratifikasi.
* Status penahanan: Ditahan (dirilis sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejati DKI).
3. RS
* Jabatan saat perkara: Sekretaris Ditjen Cipta Karya.
* Unit kerja: Ditjen Cipta Karya.
* Jenis perkara: Korupsi pelaksanaan anggaran belanja rutin dan rekayasa proyek fiktif.
* Nilai kerugian: Kerugian negara lebih dari Rp16 miliar (klaster Cipta Karya).
* Status penahanan: Ditahan selama 20 hari di Rutan Cipinang.
4. AS
* Jabatan saat perkara: PPK Sekretariat Ditjen Cipta Karya.
* Unit kerja: Ditjen Cipta Karya.
* Jenis perkara: Korupsi pelaksanaan anggaran belanja rutin dan proyek fiktif.
* Nilai kerugian: Termasuk dalam klaster lebih dari Rp16 miliar.
* Status penahanan: Ditahan selama 20 hari di Rutan Cipinang.
5. SKN
* Jabatan saat perkara: Pegawai Sekretariat Ditjen Cipta Karya.
* Unit kerja: Ditjen Cipta Karya.
* Jenis perkara: Korupsi pelaksanaan anggaran belanja rutin dan rekayasa proyek fiktif.
* Nilai kerugian: Termasuk dalam klaster lebih dari Rp16 miliar.
* Status penahanan: Ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Cipinang.
6. MT
* Jabatan saat perkara: Pegawai Sekretariat Ditjen Cipta Karya.
* Unit kerja: Ditjen Cipta Karya.
* Jenis perkara: Korupsi pelaksanaan anggaran belanja rutin.
* Nilai kerugian: Termasuk dalam klaster lebih dari Rp16 miliar.
* Status penahanan: Ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Cipinang.