Kepolisian mengungkap Mahendra Very Dwi Anggara (22) alias MDVA, membunuh Mozza Axillia Gunarsa (18) dengan cara membekap menggunakan tangan kosong. Menurut hasil sementara disampaikan kepolisian berdasarkan pemeriksaan dokter forensik, bekapan tersebut menyebabkan korban mengalami mati lemas.
"Jadi pelaku ini (MVDA) ngakunya membekap korban selama kurang lebih tujuh menit lantaran cekcok diliputi rasa cemburu," kata Kasat PPA-PPO Polrestabes Semarang Kompol Ni Made Sriniti, Sabtu (5/9).
Pertengkaran tersangka dan korban dipicu kecemburuan. Tersangka emosi setelah melihat ponsel korban terdapat percakapan dengan laki-laki lain.
Setelah korban tak sadarkan diri, tersangka yang panik merencanakan untuk membuang jenazah korban. Tersangka sempat keluar indekos untuk melakukan survei sebelum akhirnya menemukan tempat pembuangan jenazah di pinggir tol wilayah Jangli.
"Karena bingung, baru survei tempat, ketemu, kemudian pelaku balik lagi ke kos," ujar dia.
Setelah kembali ke indekos, tubuh korban mulai dipersiapkan untuk dibuang. Polisi menyebut korban diikat dan dibungkus di kamar kos tersebut.
"Jadi tubuh korban dibawa dalam posisi meringkuk. Tubuh korban diikat menggunakan kabel ties dan tali rafia, kemudian dibungkus kardus dan sarung," kata dia.
Sebelum dimasukkan ke dalam karung, tubuh korban kemudian dibawa meninggalkan indekos. Sedangkan untuk yang digunakan untuk mengangkutnya ternyata motor milik korban sendiri.
"Jadi pelaku itu melakukan pembuangan seorang diri berdasarkan pengakuannya. Tubuh korban kemudian dibuang di kawasan Jangli, Kota Semarang. Lokasi tersebut berada di kawasan lereng yang cukup curam dan dipenuhi semak," ujar dia.
Dari hasil forensik sementara, polisi tidak menemukan dugaan pemukulan. Namun, hasil tersebut masih bersifat sementara dan pihaknya tetap menunggu hasil resmi dokter forensik Rumah Sakit Bhayangkara Semarang.
"Kita tunggu hasil Forensik dari Rumah Sakit dulu. Dugaan resapan darah pada sisi luar dan sisi dalam, serta pada tulang tungkai bawah kanan akibat kekerasan tumpul pada wajah. Kekerasan itu diduga akibat bekapan yang mengakibatkan korban mati lemas," ungkapnya.
Lebih dari satu tahun kemudian, tempat itu didatangi polisi. Petunjuk lokasi berasal dari pemeriksaan terhadap MVDA setelah pria berusia 22 tahun tersebut diamankan di Blora pada 3 September 2026. Polisi kemudian melakukan penelusuran berdasarkan petunjuk yang diberikan tersangka.
Tim Inafis Satreskrim Polrestabes Semarang bersama tim SAR turun ke lereng Jangli. Di balik semak-semak, polisi menemukan satu kerangka manusia. Kerangka tersebut kemudian dievakuasi dari lereng dan dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Semarang pada Jumat (4/9/2026).
"Jadi ada benda yang ditemukan bersama kerangka membuat keluarga menduga kuat bahwa kerangka tersebut merupakan Mozza. Di antaranya tambalan gigi, bentuk gigi, serta jepit rambut," kata dia.
Namun identitas belum dinyatakan secara resmi.Polisi masih menunggu hasil tes DNA untuk memastikan apakah kerangka tersebut benar merupakan Mozza.
Sementara itu, penyidik juga masih mendalami sejumlah barang bukti lain. Polisi menyebut ada barang yang diduga dihilangkan dengan cara dibuang, sementara kendaraan disebut disewa kemudian dijual untuk menghilangkan barang bukti. Ponsel yang telah disita juga akan diperiksa secara laboratorium.
"Untuk motif-motif lain kami masih perlu pendalaman lebih lanjut. Kami akan melakukan pemeriksaan secara laboratorium untuk handphone yang sudah kami lakukan penyitaan," ujar dia.
Kasi Humas Polrestabes Semarang, Kompol Riki Fahmi Mubarok, mengatakan bahwa tersangka dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 458 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Ancaman pidana maksimal mencapai 15 tahun penjara. Pasal Perlindungan Anak diterapkan karena ketika dugaan tindak pidana terjadi, Mozza masih berusia di bawah umur," pungkasnya.