Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo mengungkap data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mencatat sekitar 6.300 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian PU diduga terlibat judi online (judol). Nilai transaksi tertinggi yang ditemukan mencapai lebih dari Rp800 juta untuk satu orang ASN.
Dody menegaskan, data tersebut berasal dari surat resmi PPATK dan bukan hasil asumsi atau manuver untuk mengalihkan isu. Kementerian PU kini menindaklanjuti temuan tersebut melalui pemeriksaan internal.
"Data dari PPATK itu real. Ada surat resmi dari Kepala PPATK yang menyerahkan data kepada saya. Yang mengagetkan, nilainya ada yang mencapai ratusan juta rupiah,” kata Dody di Kementerian PU, Rabu (22/7).
Dody mengatakan, Inspektorat Jenderal akan menelusuri sumber dana yang digunakan ASN untuk berjudi. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan dana tersebut tidak berasal dari penyalahgunaan uang negara maupun sumber lain yang melanggar hukum.
"Yang kami ingin tahu, uang untuk bermain judi online itu berasal dari mana. Kami tidak boleh berprasangka kepada pegawai, sehingga semuanya harus diperiksa oleh Inspektorat Jenderal," ujarnya.
Advertisement
Prioritaskan Pemeriksaan ASN
Dody menjelaskan Kementerian PU akan memprioritaskan pemeriksaan terhadap ASN dengan nilai transaksi judi online di atas Rp10 juta. Sementara itu, pegawai dengan nilai transaksi di bawah batas tersebut akan lebih dahulu dikenai pembinaan dan sanksi administratif sesuai ketentuan.
Ia menambahkan mayoritas ASN yang terdata berasal dari pejabat eselon IV hingga pegawai noneselon dan CPNS. Menurutnya, pejabat eselon I dan II tidak ditemukan dalam data tersebut, sedangkan jumlah pejabat eselon III yang terindikasi sangat sedikit.
"Transaksi tertinggi mencapai Rp800 juga sekian juta untuk satu orang. Yang paling banyak berasal dari eselon IV, bahkan ada juga yang masih CPNS," kata Dody.
Dody menilai praktik judi online tersebut diduga telah berlangsung sejak beberapa tahun lalu. Ia menegaskan Kementerian PU kini mulai melakukan pembenahan agar tidak ada lagi kesan pembiaran terhadap pelanggaran integritas ASN.