Emosi HP Error saat Judi Online, Pria Ini Nekat Bakar Rumahnya

HP Error saat Main Judol, Pria di Ogan Ilir Bakar Rumahnya hingga 6 Rumah Tetangga Hangus

irwanto
Oleh irwanto - Reporter
Emosi HP Error saat Judi Online, Pria Ini Nekat Bakar Rumahnya
Emosi HP Error saat Judi Online, Pria Ini Nekat Bakar Rumahnya

Gara-gara ponselnya tiba-tiba error saat bermain judi online, seorang pria berinisial BP (28) mengamuk dan membakar rumahnya sendiri. Naas, kobaran api ikut merembet hingga menghanguskan lima rumah tetangganya. Pelaku kini telah ditangkap polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Peristiwa tersebut bermula saat pelaku bermain judi online di rumahnya di Pemulutan Ilir, Pemulutan, Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Jumat (14/8). Tiba-tiba ponselnya mendadak error yang memicu kekesalannya. Pelaku lantas membanting ponsel tersebut ke lantai hingga rusak parah.

Terbawa emosi, dia keluar kamar dan makin mengamuk. BP melempar kayu, meja, tabung gas, hingga beras ke dinding dapur. Pria itu kemudian membakar gorden jendela depan dan samping rumah, lalu masuk ke kamar untuk membakar selimut serta kasur.

Api dengan cepat membesar dan membakar seisi bangunan. Tanpa merasa panik, pelaku justru pergi ke sungai di ujung desa. Api yang sulit dipadamkan merambat ke pemukiman sekitar hingga total ada enam rumah yang hangus terbakar, termasuk milik pelaku.

Mendapat laporan warga, polisi langsung menuju lokasi untuk melakukan olah TKP dan mengamankan barang bukti. Petugas kemudian menangkap pelaku tanpa perlawanan.

Kasi Humas Polres Ogan Ilir Iptu Mansyur mengungkapkan, tersangka kesal karena ponselnya mendadak rusak saat posisi permainannya sedang kalah.

"Tersangka main judol tiba-tiba HP rusak, dia mengamuk dan membakar rumahnya sendiri. Tapi api merambat ke rumah tetangga juga, ada enam rumah terbakar," ungkap Mansyur, Selasa (18/8/2026).

 

Pemilik Rumah Mengalami Luka Bakar

Tak hanya merugi secara materiil, kebakaran tersebut juga menyebabkan seorang pemilik rumah mengalami luka bakar parah saat berusaha memadamkan api. Korban langsung dievakuasi ke rumah sakit.

"Satu korban alami luka bakar, sudah dirawat sekaligus kita lakukan visum," kata Mansyur.

Atas tindakan nekatnya, tersangka BP dijerat Pasal 308 KUHP tentang perbuatan yang mengakibatkan kebakaran dan membahayakan keamanan umum, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara. Polisi turut menyita barang bukti berupa korek api dan ponsel rusak milik tersangka.

Rekomendasi