Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri membongkar praktik judi online bermodus top up pulsa. Jaringan ini mengalirkan dana lewat nomor ponsel dan rekening untuk menyamarkan hasil kejahatan.
Dirtipidum Brigjen Pol Wira Satya Triputra menyampaikan jaringan tersebut mengoperasikan situs bernama Ujangbet. Paparan kasus disampaikan di Bareskrim Polri pada Jumat (14/8/2026).
Penyidik berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri transaksi yang terkait dengan aktivitas ini.
Advertisement
Server Ujangbet di Kamboja, Deposit Lewat Nomor Pulsa
Wira menjelaskan para pelaku mengoperasikan situs perjudian Ujangbet dari luar negeri. Hasil penelusuran dan pendalaman tim menunjukkan server layanan tersebut berada di Kamboja.
"Bahwa pelaku mengoperasionalkan situs ataupun web judi online dengan nama Ujangbet. Di mana berdasarkan hasil penelusuran dan pendalaman dari tim penyidik diketahui servernya berada di Kamboja," ujar Wira di Bareskrim Polri, Jumat (14/8/2026).
Untuk setoran pemain, jaringan ini menyiapkan nomor telepon dan rekening sebagai kanal deposit. Pulsa yang dikirim ke nomor yang tercantum di laman Ujangbet kemudian dikumpulkan oleh admin yang berada di Kamboja.
"Perbuatan para pelaku dengan menyediakan rekening maupun nomor telepon sebagai sarana deposit pada web Ujangbet tersebut, yang hasilnya pulsa yang dikirim ke nomor handphone yang tertera di dalam web tersebut akan dikumpulkan oleh admin yang ada di Kamboja," kata dia.
Advertisement
Pulsa Diolah Melalui Jaringan Agen di Batam, Medan, dan Pekanbaru
Setelah terakumulasi, pulsa disalurkan melalui perantara di Indonesia yang memiliki jaringan dengan agen dan distributor pulsa. Dari hasil penelusuran, distributor yang terhubung berada di Batam, Medan, dan Pekanbaru.
Pulsa yang dibeli dari admin ditampung oleh agen lokal dengan harga di bawah standar, lalu dijual kembali kepada agen maupun toko pulsa.
"Mereka akan menjual kembali kepada agen-agen ataupun toko-toko pulsa yang ada di Indonesia. Sehingga dengan adanya usaha pulsa tersebut, akan menyamarkan uang hasil daripada judi online," katanya.
Advertisement
Transaksi Lebih dari Rp 890 Miliar, 9 Tersangka Ditangkap
Koordinasi penyidik dengan PPATK mencatat nilai transaksi yang berkaitan dengan aktivitas ini melebihi Rp 890 miliar sepanjang April 2025 hingga April 2026.
Polisi mengamankan sembilan tersangka berinisial AI, J, FN, LS, KS, AV, N, S, TW, dan RV. Penangkapan dilakukan di Grogol Petamburan (Jakarta Barat), Kabupaten Tangerang, Pekanbaru, Medan, dan Batam.
Menurut Wira, peran para tersangka meliputi penyedia rekening, pengendali rekening penampung, admin transfer pulsa, pengendali admin pulsa, penyedia nomor telepon, serta pihak yang menampung dan menjual kembali pulsa.
"Terhadap para pelaku dijerat dengan undang-undang terkait masalah perjudian maupun tindak pidana pencucian uang, yang nantinya kami akan melakukan tracing secara mendalam untuk mengungkap ataupun menelusuri aset yang telah mereka dapatkan," ungkap Wira.