Sindikat Judi Online Bertopeng Live Streaming di Tangerang Terungkap, Jejak Mengarah ke Kamboja

Bareskrim membongkar jaringan judi online yang memasarkan lewat live streaming. 14 orang ditangkap di Tangerang. Jejaknya mengarah hingga Kamboja.

Rifqy Alief Abiyya
Oleh Rifqy Alief Abiyya - Reporter
Sindikat Judi Online Bertopeng Live Streaming di Tangerang Terungkap, Jejak Mengarah ke Kamboja
Polri bongkar sindikat judi online di Tangerang

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri membongkar sindikat judi online yang memasarkan permainan lewat siaran langsung (live streaming). Sebanyak 14 orang ditangkap dari tiga lokasi di Tangerang dan sekitarnya.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra menyebut perputaran dana jaringan ini mencapai Rp 1 hingga Rp 2 miliar. Pengungkapan berawal dari informasi yang diterima Satuan Reserse Mobil (Satresmob) Bareskrim Polri.

Penindakan dilakukan setelah rangkaian penyelidikan dan pemetaan di lapangan yang berujung pada penggerebekan di tiga tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah tersebut.

Penggerebekan 31 Juli dan Barang Bukti Disita

Pada 31 Juli 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, tim melakukan pendalaman dan pemetaan lokasi sebelum bergerak ke sejumlah titik yang teridentifikasi sebagai tempat aktivitas jaringan.

"Pada tanggal 31 Juli 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, tim melakukan pendalaman, konservasi, serta pemetaan lokasi. Dari hasil pengumpulan data, ditemukan beberapa lokasi yang tidak bisa dilihat sebagai tempat rasional dan infrastruktur pendukung daripada perjudian online, sehingga dilakukan penindakan," kata Wira kepada wartawan, Jumat (15/8/2026).

Dari lokasi tersebut, penyidik menyita 46 unit telepon genggam, dua laptop, dua tablet, empat komputer, uang tunai sebesar Rp 100.000.000, beberapa mata uang kripto, serta perhiasan.

Jejaring Situs Judi Online dan Modus Live Streaming

Menurut Wira, para pelaku mengelola sejumlah situs judi online, antara lain MPO88, Nonstop, Badut, Tawa slot, Miyabi slot, Doremi, Miya Gacor, dan Top Global.

Peran para pelaku meliputi pengelolaan teknis deposit dan video, termasuk menyiapkan dan mengendalikan materi visual untuk operasional situs.

Untuk menjaring pemain, pemasaran dilakukan melalui konten video dan siaran langsung (live streaming). Seluruh kegiatan itu dikoordinasikan oleh admin yang disebut sebagai pemilik situs.

Jejak Kamboja, Situs Diblokir, Aset Diburu

Wira menyebut jaringan ini tidak hanya beroperasi di dalam negeri. Ada kantor operasional di luar negeri yang ikut menggerakkan aktivitas para pelaku.

"Selain beroperasi di wilayah Indonesia, pemilik situs judi ini juga memiliki kantor operasional di Kamboja, yang juga mempekerjakan warga negara Indonesia, baik sebagai admin maupun yang berada di Kamboja sana. Terdapat kerja sama yang terjadi antara pihak di Kamboja maupun di Indonesia," jelasnya.

Sebagai tindak lanjut, tim penyelidik telah memblokir situs dan laman judi online yang mereka kelola.

Penyidik juga menelusuri aset yang berkaitan dengan perkara ini. Sejumlah situs dan domain masih ditelusuri bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) atau Pasal 27 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Rekomendasi