259 Penerima Bansos di Tangerang Terlibat Judi Online

Dinsos Tangerang menahan pencairan untuk 259 KPM karena indikasi judi online. Sebagian telah mengajukan klarifikasi. Ini imbauan Endang Ramdani.

Pramita Tristiawati
Oleh Pramita Tristiawati - Reporter
259 Penerima Bansos di Tangerang Terlibat Judi Online
<p>Ilustrasi main judol, judi online. (image by Freepik)</p>

Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tangerang menangguhkan pencairan bantuan sosial untuk 259 keluarga penerima manfaat (KPM) setelah terindikasi bermain judi online. Indikasi tersebut bersumber dari data Kementerian Sosial melalui aplikasi SIKS-NG dan penelusuran yang melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial serta Pengelolaan Data Dinsos Kabupaten Tangerang, Endang Ramdani, menjelaskan penangguhan itu mencakup penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau bantuan sembako.

Menurut Endang, hasil penelusuran Kemensos dan PPATK menunjukkan mayoritas aktivitas judi online dilakukan oleh salah satu anggota keluarga dalam KPM. Ia juga membuka kemungkinan adanya penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) oleh pihak lain.

Bansos Judi Online: 259 KPM Ditangguhkan

Endang menyampaikan jumlah KPM yang terdampak penangguhan berdasarkan data yang dihimpun Kemensos melalui aplikasi SIKS-NG. Ia menegaskan langkah ini diambil setelah indikasi keterlibatan dalam judi online terdeteksi pada data penerima.

"Berdasarkan data kementerian sosial melalui aplikasi SIKS-NG ada 259 KPM penerima Bansos yang terindikasi Judi Online," kata Endang, Jumat (14/8/2026).

Penangguhan tersebut berlaku bagi penerima pada dua skema bantuan, yakni PKH dan BPNT. Dinsos setempat memproses tindak lanjut sesuai ketentuan, termasuk membuka ruang klarifikasi bagi penerima yang keberatan.

Data dari sistem SIKS-NG menjadi rujukan awal verifikasi, sementara temuan lapangan dan klarifikasi akan menentukan status berikutnya pada daftar penerima.

Temuan Kemensos–PPATK dan Dugaan Pemakaian NIK

Penelusuran bersama Kemensos dan PPATK menemukan pola bahwa aktivitas judi online kerap dilakukan oleh salah satu anggota keluarga dalam KPM. Kondisi ini menjadi dasar analisis sebelum keputusan penangguhan diambil.

"Hampir semua, tapi ada juga yang tidak sama sekali digunakan judol kemungkinan NIK terpakai oleh orang lain," tutur Endang.

Selain itu, Dinsos mengantisipasi kemungkinan penyalahgunaan identitas yang berdampak pada akurasi data penerima. Indikasi tersebut tetap ditindaklanjuti melalui mekanisme verifikasi dan klarifikasi.

Pemeriksaan menyasar kecocokan data penerima dengan aktivitas yang terdeteksi, untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan sesuai peruntukannya.

195 KPM Ajukan Klarifikasi untuk Reaktivasi

Dari total 259 KPM yang ditangguhkan, Endang menyebut sebanyak 195 KPM telah mengajukan klarifikasi untuk proses reaktivasi agar dapat kembali masuk dalam daftar penerima bansos.

Ia mengimbau para penerima agar menghentikan aktivitas judi online dan menggunakan bantuan sesuai kebutuhan pokok keluarga. Edukasi penggunaan bantuan menjadi perhatian dalam proses pemulihan status penerima.

"Gunakan bantuan sosial sesuai peruntukannya untuk memenuhi kebutuhan keluarga," tegasnya.

Rekomendasi