Buruan Dibayar, Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Berakhir Sebelum Agustus
Masyarakat justru akan merugi apabila tidak memanfaatkan kebijakan tersebut selama masih berlaku.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengimbau masyarakat agar memanfaatkan program pemutihan pajak saat ini berlaku hingga Agustus 2026. Pramono menyebut kebijakan tersebut tidak akan selalu hadir setiap tahun sehingga warga diminta tidak menunda penyelesaian kewajiban pajaknya.
“Jadi pemutihan pajak belum setiap tahun pasti ada. Harusnya momentum ini dimanfaatkan,” kata Pramono di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Rabu (24/6).
Menurut dia, masyarakat justru akan merugi apabila tidak memanfaatkan kebijakan tersebut selama masih berlaku. “Sebab kalau tidak memanfaatkan malah rugi,” ujar Pramono.
Pajak Gratis
Pramono menjelaskan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang saat ini berjalan mencakup sejumlah jenis pajak daerah, termasuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
“Sehingga apa pajak yang diberikan pemutihan ini kan menyangkut apa, BPHTB dan juga BPKB,” kata Pramono.
Dia berharap agar kebijakan tersebut dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat sebelum masa berlakunya berakhir. Pasalnya, Pemprov DKI Jakarta belum memutuskan apakah program serupa akan kembali digelar pada tahun depan.
“Dan harapannya masyarakat segera bisa memanfaatkan itu karena kalau tidak, belum tentu tahun depan kita adakan kembali,” ujar dia.
Waktu Pemutihan
Diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, mengatakan program tersebut menghapus sanksi atau denda pajak kendaraan bermotor selama tiga bulan.
“Pemutihan berlaku mulai 1 Juni sampai 31 Agustus 2026. Kami berharap masyarakat bisa memanfaatkan momentum ini untuk membayar pajaknya,” kata Komarudin kepada wartawan, Rabu (3/6).
Menurut dia, program tersebut merupakan kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berdasarkan surat Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta tertanggal 25 Mei 2026.
Mengantisipasi lonjakan wajib pajak, Polda Metro Jaya bersama instansi terkait telah menyiapkan sejumlah fasilitas di kantor-kantor Samsat.
Petugas, sarana dan prasarana pelayanan juga disiapkan untuk mengantisipasi membludaknya masyarakat yang ingin memanfaatkan program pemutihan.
“Kami sudah menyiapkan personel dan fasilitas untuk melayani masyarakat,” ucap dia.