Beda dengan Dedi Mulyadi, Pramono akan Kejar Penunggak Pajak Kendaraan di Jakarta
Pramono Anung menegaskan, tidak akan mengikuti kebijakan pemutihan pajak.
Sejumlah provinsi menerapkan kebijakan pemutihan pajak. Daerah tersebut di antaranya Jawa Barat, Jawa Tengah, hingga Bali.
Menanggapi hal itu, Gubernur Jakarta Pramono Anung menegaskan, tidak akan mengikuti kebijakan pemutihan pajak. Menurut dia, pajak kendaraan bermotor, khususnya mobil menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang sering tidak dibayarkan para pemiliknya.
“Ada permintaan untuk membebaskan mobil-mobil yang tidak bayar pajak di Jakarta, saya tidak mengkritik daerah lain sama sekali tidak! di Jakarta ini mungkin berbeda dengan daerah lain rata-rata mobil kedua dan ketiga yang tidak bayar pajak di Jakarta maka saya akan mengejar (pajaknya),” kata Pramono kepada awak media di Jakarta, Rabu (26/3).
Pramono menyatakan, pemerintah provinsi Jakarta tidak membatasi kepemilikan kendaraan bermotor kepada warganya. Namun syaratnya, mereka harus patuh pajak. Sebab dengan memiliki kendaraan bermotor, mereka dinilai sebagai seorang yang mampu.
“Mau mobil berapa pun monggo (silakan) tetapi harus bayar pajak karena dia dianggap sebagai orang mampu maka kami akan kejar untuk bayar pajak,” tegas Pramono.
Pramono menyatakan, keungan pemerintah provinsi Jakarta sedang benar-benar diatur. Tujuannya, saat ada program prioritas maka warga kelas menengah ke bawah yang akan menjadi sasaran yang diutamakan.
“Keuangan pemerintah DKI sekarang ini saya ingin memanagenya dengan baik dan kalau ada kegiatan-kegiatan atau program-program yang saya utamakan untuk masyarakat menengah ke bawah,” Pramono menandasi.
Dedi Mulyadi Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi secara terbuka mengumumkan program penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor untuk plat nomot Jawa Barat.
Pengumuman itu disampaikan gubernur melalui akun media sosial pribadinya, @dedimulyadi71. Dia menyampaikan permohonan meminta maaf kepada masyarakat Jabar apabila selama ini pelayanan yang diberikan Pemprov Jabar belum maksimal.
Dia juga memaafkan kesalahan para pemilik kendaraan bermotor yang masih menunggak pajak.
"Sebentar lagi Lebaran nih. Nah saya minta maaf nih apabila Pemprov Jawa Barat belum memberikan layanan terbaik untuk warganya. Kami juga memaafkan kesalahan warga Jabar yang sampai saat ini masih nunggak pajak kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat," kata Dedi melalui akun Instagramnya.
"Apakah tidak bayar pajak karena sengaja atau tidak punya duit. Kalau punya duit pajak belum bayar jalan dipakai bolak balik jangan protes kalau jalannya jelek karena tidak bayar pajak," katanya.
Sebagai wujud kepedulian Pemprov Jabar, Dedi memberikan kemudahan yaitu dengan menghapus tunggakan pajak para pemilik kendaraan bermotor.
Kebijakan ini hanya berlaku mulai 11 April 2025 sampai 6 Juni 2025 untuk perpanjangan pajak baru kendaraan bermotor. Apabila masih ada tunggakan maka tak perlu bayar.