Ribuan Warga Binaan di Kepri Dapat Remisi Idul Fitri 2026, Sembilan Langsung Bebas
Sebanyak 2.732 warga binaan di Kepulauan Riau menerima Remisi Idul Fitri 2026, dengan sembilan di antaranya langsung bebas, menjadi momen harapan baru bagi mereka.
Ribuan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mendapatkan kabar gembira menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Sebanyak 2.732 WBP dianugerahi remisi khusus Idul Fitri dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) daerah setempat. Pemberian remisi ini menjadi bentuk apresiasi negara atas perilaku positif narapidana selama masa pembinaan.
Dari total penerima remisi tersebut, 2.723 WBP menerima Remisi Khusus I, yang berarti pengurangan sebagian masa pidana mereka. Sementara itu, sembilan orang lainnya mendapatkan Remisi Khusus II, yang memungkinkan mereka untuk langsung bebas dan kembali berkumpul dengan keluarga. Momen ini diharapkan dapat mendorong WBP menjadi pribadi yang lebih baik dan produktif.
Kepala Kanwil Ditjen PAS Kepri, Aris Munandar, menjelaskan bahwa remisi khusus ini diberikan kepada narapidana dan anak binaan beragama Islam. Mereka yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif berhak atas pengurangan masa pidana ini. Penyerahan remisi secara simbolis akan dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia pada Kamis, 21 Maret 2026.
Syarat dan Kriteria Penerima Remisi Idul Fitri 2026
Pemberian remisi khusus Idul Fitri 2026 ini bukan tanpa syarat. Aris Munandar menegaskan bahwa remisi merupakan wujud penghargaan negara atas pencapaian positif narapidana dan anak binaan. Mereka harus menunjukkan kelakuan baik selama menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan (Rutan), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), maupun Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Beberapa persyaratan utama yang harus dipenuhi meliputi tidak terdaftar pada register F, yaitu buku catatan pelanggaran disiplin narapidana. Selain itu, WBP dewasa harus telah menjalani pidana minimal enam bulan. Sementara itu, anak binaan memiliki syarat minimal tiga bulan masa pidana yang telah dijalani.
Partisipasi aktif dalam program pembinaan juga menjadi kriteria penting. WBP diharapkan mengikuti berbagai kegiatan yang diselenggarakan di LPKA, Lapas, atau Rutan. Hal ini menunjukkan komitmen mereka untuk memperbaiki diri dan menjadi bagian dari masyarakat yang lebih baik setelah bebas.
Sebaran Penerima Remisi di Berbagai UPT Pemasyarakatan Kepri
Sebanyak 2.732 penerima remisi khusus Idul Fitri 1447 Hijriah tersebar di berbagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Kepulauan Riau. Lapas Kelas IIA Batam menjadi UPT dengan jumlah penerima remisi terbanyak, yaitu 752 orang, di mana dua di antaranya langsung bebas. Lapas Kelas II Tanjungpinang juga menyumbang jumlah signifikan dengan 495 penerima remisi.
Lapas Kelas IIA Narkotika Tanjungpinang mencatat 521 penerima remisi, dengan dua WBP yang langsung bebas. Sementara itu, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Batam memberikan remisi kepada 33 anak binaan, dan satu di antaranya langsung menghirup udara bebas. Ini menunjukkan perhatian pemerintah terhadap rehabilitasi anak-anak yang berhadapan dengan hukum.
Unit pelaksana teknis lainnya juga turut berkontribusi dalam pemberian remisi ini. Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIB Batam memberikan remisi kepada 175 orang, dan Lapas Kelas III Dabo Singkep kepada 48 orang. Rutan Kelas I Tanjungpinang memiliki 147 penerima remisi dengan satu yang bebas, Rutan Kelas IIA Batam 238 penerima dengan tiga bebas, serta Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun 341 penerima.
Total sembilan warga binaan yang langsung bebas terdiri dari delapan orang dewasa dan satu orang anak. Penyerahan remisi secara simbolis di Kepri akan dilaksanakan di Lapas Batam. Aris Munandar berharap agar para warga binaan yang bebas dapat kembali ke tengah keluarga dan masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.
Sumber: AntaraNews