Remisi Idul Fitri WBP Sultra: Kemenimipas Beri Keringanan Hukuman untuk 2.156 Narapidana, 7 Bebas

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melalui Ditjenpas Sultra memberikan Remisi Idul Fitri kepada 2.156 WBP yang berkelakuan baik, tujuh di antaranya langsung bebas. Simak detail dan harapan di baliknya.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Remisi Idul Fitri WBP Sultra: Kemenimipas Beri Keringanan Hukuman untuk 2.156 Narapidana, 7 Bebas
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melalui Ditjenpas Sultra memberikan Remisi Idul Fitri kepada 2.156 WBP yang berkelakuan baik, tujuh di antaranya langsung bebas. Simak detail dan harapan di baliknya. (AntaraNews)

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tenggara (Sultra) membawa kabar gembira menjelang Hari Raya Idul Fitri. Sebanyak 2.156 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Lapas dan Rutan di Bumi Anoa menerima remisi khusus Idul Fitri 1447/2026. Pemberian remisi ini menjadi sorotan utama perayaan hari raya di lingkungan pemasyarakatan, menunjukkan komitmen terhadap pembinaan.

Dari total ribuan penerima Remisi Idul Fitri WBP Sultra tersebut, tujuh orang WBP dinyatakan langsung bebas setelah mendapatkan remisi khusus tahap II. Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra, Sulardi, menyampaikan rasa bangganya atas pencapaian ini. Syarat utama untuk mendapatkan remisi adalah minimal sudah menjalani enam bulan masa pidana dan menunjukkan perilaku yang baik selama di dalam.

Remisi ini diserahkan usai pelaksanaan salat Id di Lapas Kelas IIA Kendari. Sulardi berpesan kepada tujuh WBP yang bebas pada Hari Raya Idul Fitri ini agar mereka benar-benar bersyukur dan tidak mengulangi kesalahan di masa lalu. Harapannya, mereka dapat kembali menjadi manusia yang taat hukum, aktif, dan produktif dalam pembangunan di tengah masyarakat.

Syarat dan Dampak Remisi Idul Fitri bagi WBP Sultra

Pemberian remisi khusus Idul Fitri ini didasarkan pada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh WBP. Syarat utama adalah minimal telah menjalani enam bulan masa pidana dan menunjukkan perilaku yang baik selama masa pembinaan di dalam Lapas atau Rutan. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam sistem pemasyarakatan.

Dari total 2.156 WBP yang menerima remisi di Sulawesi Tenggara, tujuh di antaranya mendapatkan Remisi Khusus II, yang berarti mereka langsung dinyatakan bebas. Kepala Lapas Kelas IIA Kendari, Mukhtar, menambahkan bahwa pihaknya mengusulkan 728 WBP untuk remisi, dan seluruhnya diakomodir oleh Kemenimipas, dengan satu orang di Lapas Kendari langsung bebas.

Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra, Sulardi, secara khusus berpesan kepada para WBP yang mendapatkan kebebasan. Ia menekankan pentingnya untuk tidak mengulangi kesalahan di masa lalu dan kembali menjadi bagian masyarakat yang taat hukum serta produktif. Pesan ini diharapkan menjadi pengingat dan motivasi bagi mereka yang memulai lembaran baru.

Pemberian remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan di Sulawesi Tenggara untuk terus mengikuti program pembinaan dengan positif dan disiplin selama menjalani masa pidana. Keringanan hukuman ini merupakan bentuk apresiasi atas perubahan perilaku dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku di dalam lembaga pemasyarakatan.

Transformasi Sistem Pemasyarakatan: Pendekatan Humanis dan Pembinaan

Sulardi juga menjelaskan bahwa saat ini sistem pemasyarakatan telah mengalami pergeseran paradigma. Dari sistem pemenjaraan (deterrent) yang berorientasi pada efek jera, kini bergeser menuju pendekatan pembinaan (treatment oriented). Perubahan ini sejalan dengan amanat undang-undang pemasyarakatan yang baru.

Pendekatan baru ini menekankan pada perlakuan yang humanis terhadap warga binaan. Mereka tidak boleh diperlakukan kasar atau mendapatkan paksaan. Warga binaan dipandang sebagai subjek yang harus dibina agar siap kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik. Ini mencerminkan upaya pemerintah untuk mereformasi sistem pemasyarakatan.

Transformasi ini juga didukung oleh berbagai program pembinaan yang bertujuan untuk meningkatkan keterampilan dan mental warga binaan. Dengan adanya remisi dan pendekatan yang lebih humanis, diharapkan WBP dapat benar-benar memanfaatkan kesempatan untuk memperbaiki diri. Hal ini juga sejalan dengan visi Kemenimipas dalam mewujudkan pemasyarakatan yang modern dan berorientasi pada reintegrasi sosial.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi