Kemenimipas Serahkan Remisi Idul Fitri kepada Ribuan Narapidana di Bali
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menyerahkan Remisi Idul Fitri kepada 1.639 narapidana di Pulau Dewata, termasuk 26 orang yang langsung bebas.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Provinsi Bali, yang kini berada di bawah naungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Republik Indonesia, telah memberikan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri kepada 1.639 narapidana di seluruh Pulau Dewata. Pemberian remisi ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memenuhi hak-hak warga binaan.
Dari total penerima remisi tersebut, sebanyak 26 warga binaan Muslim di Bali dinyatakan langsung bebas setelah mendapatkan potongan masa hukuman. Kepala Kanwil Ditjenpas Bali, Decky Nurmansyah, menyampaikan informasi ini di Denpasar pada Sabtu (21/3).
Proses penyerahan remisi dilakukan secara simbolis kepada warga binaan setelah mereka menunaikan Shalat Id di halaman masing-masing lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan penghargaan kepada narapidana yang berkelakuan baik.
Detail Pemberian Remisi dan Keterlibatan WNA
Besaran potongan masa hukuman yang diterima narapidana bervariasi, mulai dari 15 hari hingga maksimal dua bulan. Dari total narapidana yang mendapatkan remisi, 15 orang di antaranya merupakan warga negara asing (WNA).
Kantor Wilayah Ditjenpas Bali menaungi 11 Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang terdiri dari enam lembaga pemasyarakatan (lapas), empat rumah tahanan negara (rutan), dan satu Lembaga Pembinaan Khusus Anak. Seluruh UPT ini terlibat aktif dalam proses penyerahan remisi Idul Fitri.
Secara keseluruhan, Kanwil Ditjenpas Bali mencatat bahwa per 18 Maret 2026, jumlah warga binaan di Pulau Dewata mencapai 4.654 orang. Sebanyak 3.623 orang di antaranya berstatus narapidana, sementara 1.031 orang lainnya berstatus tahanan.
Kondisi Lapas Kerobokan dan Tantangan Overkapasitas
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Kerobokan di Kabupaten Badung menjadi salah satu UPT Pemasyarakatan di Bali yang paling banyak menampung warga binaan. Lapas ini diketahui mengalami kondisi overkapasitas yang signifikan.
Saat ini, Lapas Kerobokan dihuni oleh 1.730 narapidana dan tahanan, yang berarti 17 persen melebihi kapasitas idealnya yang seharusnya hanya 1.480 orang. Kondisi kelebihan kapasitas ini menjadi tantangan serius bagi pihak lapas dalam pengelolaan dan pembinaan warga binaan.
Di Lapas Kerobokan, sebanyak 570 warga binaan mendapatkan surat keputusan remisi Idul Fitri, dan 12 orang di antaranya langsung dinyatakan bebas. Remisi ini memberikan harapan baru bagi mereka untuk kembali ke masyarakat.
Dari 570 penerima remisi di Lapas Kerobokan, lima orang di antaranya adalah WNA. Mereka berasal dari berbagai negara, yaitu Suriah, Rusia, Turki, Palestina, dan Malaysia.
Dasar Hukum dan Tujuan Pemberian Remisi
Pemberian remisi khusus Idul Fitri 2026 ini berpedoman pada Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang remisi. Selain itu, mekanisme pemberian remisi juga mengacu pada Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022.
Decky Nurmansyah menjelaskan bahwa remisi ini merupakan bentuk kehadiran negara untuk memenuhi hak narapidana. Ini juga menjadi penghargaan bagi narapidana yang telah memenuhi syarat dan berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.
Tujuan lain dari pemberian remisi adalah untuk meningkatkan jiwa nasionalisme serta kesadaran berbangsa dan bernegara di kalangan warga binaan. Diharapkan remisi ini dapat mendorong mereka untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan produktif setelah kembali ke lingkungan masyarakat.
Sumber: AntaraNews