Kemenimipas Beri Remisi Lebaran Napi Idulfitri 1447 H kepada Lebih dari 155 Ribu Narapidana
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memberikan Remisi Lebaran Napi khusus Idulfitri 1447 Hijriah kepada lebih dari 155 ribu narapidana di seluruh Indonesia, sebagai bentuk apresiasi negara atas perubahan perilaku positif dan partisipasi.
Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), telah memberikan remisi khusus Idulfitri 1447 Hijriah kepada 155.908 narapidana di seluruh Indonesia. Pemberian remisi ini merupakan wujud nyata apresiasi negara terhadap narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif dan aktif mengikuti program pembinaan. Penyerahan surat keputusan remisi dilakukan secara simbolis pada Sabtu, 21 Maret 2026, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Gunung Sindur.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenimipas, Mashudi, menjelaskan bahwa remisi khusus dan pengurangan masa pidana ini mencerminkan komitmen negara dalam memenuhi hak-hak narapidana. Hak tersebut diberikan setelah mereka berhasil menyelesaikan program pembinaan dan pengembangan yang ditetapkan. Langkah ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi para warga binaan untuk terus memperbaiki diri.
Mashudi menegaskan, “Remisi khusus Idulfitri dan pengurangan masa pidana diberikan sebagai bentuk apresiasi negara bagi narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif dan berpartisipasi dengan baik dalam program pembinaan.” Kebijakan ini tidak hanya sekadar pengurangan masa tahanan, tetapi juga merupakan bagian dari upaya reintegrasi sosial yang lebih luas.
Detail Penerima Remisi dan Dampak Positifnya
Dari total 155.908 penerima remisi, sebanyak 154.785 di antaranya adalah narapidana dewasa, sementara 1.123 lainnya merupakan anak pidana. Mayoritas narapidana dewasa, yaitu 153.642 orang, menerima remisi sebagian atau pengurangan masa pidana. Sementara itu, 1.143 narapidana dewasa lainnya dinyatakan langsung bebas setelah mendapatkan remisi.
Untuk kategori anak pidana, 1.104 di antaranya menerima pengurangan masa pidana, dan 19 anak pidana langsung dibebaskan. Jumlah penerima remisi terbanyak berasal dari Jawa Barat dengan 18.335 orang, diikuti oleh Sumatera Utara dengan 15.621 orang, dan Jawa Timur dengan 14.244 orang. Data ini menunjukkan sebaran penerima remisi yang merata di berbagai wilayah Indonesia.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, melalui sambutan tertulis yang disampaikan oleh Mashudi, menyampaikan harapannya terkait momentum ini. “Kami berharap momentum ini akan semakin memotivasi narapidana untuk memperbaiki diri dan mempersiapkan diri untuk reintegrasi ke masyarakat,” ujarnya. Harapan ini selaras dengan tujuan pemasyarakatan untuk membentuk warga binaan menjadi individu yang produktif dan bertanggung jawab setelah kembali ke masyarakat.
Efisiensi Anggaran dan Dorongan Perilaku Baik
Kebijakan pemberian remisi ini tidak hanya berdampak positif pada narapidana, tetapi juga memberikan efisiensi anggaran bagi negara. Menteri Agus Andrianto menyoroti bahwa kebijakan remisi ini memiliki dampak positif terhadap efisiensi anggaran negara. “Kebijakan ini berkontribusi pada penghematan anggaran kebutuhan makan narapidana, dengan potensi penghematan mencapai Rp109,2 miliar,” imbuhnya. Penghematan ini menunjukkan bahwa program pembinaan dan apresiasi terhadap narapidana juga memiliki nilai ekonomis yang signifikan bagi keuangan negara.
Pemberian remisi khusus dan pengurangan masa pidana diharapkan dapat mendorong seluruh narapidana untuk senantiasa menjaga perilaku baik. Selain itu, mereka juga diharapkan aktif berpartisipasi dalam program pembinaan yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Tujuannya adalah agar mereka siap untuk kembali berintegrasi ke dalam masyarakat sebagai individu yang produktif dan bertanggung jawab.
Langkah ini merupakan bagian integral dari sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada rehabilitasi dan reintegrasi. Dengan memberikan kesempatan kedua dan dukungan yang memadai, pemerintah berharap dapat mengurangi tingkat residivisme dan menciptakan lingkungan sosial yang lebih aman dan harmonis. Remisi Lebaran Napi ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang humanis dan transformatif.
Sumber: AntaraNews