Ribuan Napi Jateng Raih Remisi Idul Fitri 1447 H, Puluhan Langsung Bebas
Sebanyak 8.872 narapidana di Jawa Tengah mendapatkan remisi Idul Fitri 1447 Hijriah, dengan 57 di antaranya langsung menghirup udara bebas. Simak detail lengkap penerima remisi dan kriteria pemberiannya yang menjadi motivasi bagi para warga binaan.
Ribuan narapidana di berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Jawa Tengah mendapatkan kabar gembira menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Sebanyak 8.872 warga binaan memperoleh pengurangan masa hukuman atau remisi sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik mereka.
Dari jumlah tersebut, 57 narapidana di antaranya langsung dinyatakan bebas setelah menerima remisi. Pemberian remisi ini mencakup berbagai kategori tindak pidana, dengan narapidana kasus narkotika menjadi penerima terbanyak.
Mardi Santoso, Kepala Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Wilayah Jawa Tengah, menjelaskan bahwa remisi merupakan insentif bagi warga binaan yang telah menunjukkan perubahan positif dan aktif mengikuti program pembinaan. Program ini diharapkan dapat memotivasi mereka untuk terus memperbaiki diri.
Jumlah Penerima Remisi dan Kategori Tindak Pidana
Total 8.872 narapidana di Jawa Tengah menerima remisi Idul Fitri 1447 Hijriah, termasuk 61 anak binaan pemasyarakatan. Angka ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan kesempatan kedua bagi warga binaan yang memenuhi syarat.
Secara spesifik, 57 narapidana dari total penerima remisi tersebut langsung bebas, menandai keberhasilan program pembinaan di lapas dan rutan. Ini adalah momen penting bagi mereka untuk kembali berintegrasi dengan masyarakat.
Mayoritas penerima remisi berasal dari tindak pidana narkotika, dengan jumlah mencapai 3.157 orang. Selain itu, 245 narapidana tindak pidana korupsi juga memperoleh remisi, menunjukkan bahwa penghargaan ini berlaku lintas jenis kejahatan.
Penerima remisi lainnya meliputi narapidana tindak pidana terorisme, pembalakan liar, serta pencucian uang. Secara keseluruhan, jumlah narapidana dan tahanan yang menghuni berbagai lapas dan rutan di Jawa Tengah saat ini mencapai 16.298 orang.
Syarat dan Tujuan Pemberian Remisi
Remisi adalah penghargaan dari negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana. Penghargaan ini bukan hak mutlak, melainkan diberikan berdasarkan evaluasi ketat terhadap perubahan sikap dan partisipasi dalam program pembinaan.
Mardi Santoso menjelaskan bahwa remisi diberikan kepada narapidana yang telah menjalani pidana minimal enam bulan dan tidak melakukan pelanggaran disiplin. Selain itu, mereka harus memiliki putusan hukum tetap agar memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi.
Pemberian remisi ini diharapkan menjadi motivasi kuat bagi warga binaan agar terus berperilaku baik dan aktif dalam mengikuti program pembinaan yang disediakan. Tujuannya adalah untuk mempersiapkan mereka agar dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif dan tidak mengulangi kesalahan di masa lalu.
Sumber: AntaraNews