Sebanyak 11 anak binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palu menerima remisi khusus Idul Fitri 1 Syawal 1447 Hijriah atau tahun 2026 Masehi. Pemberian remisi ini menjadi momen penting bagi mereka untuk merayakan hari raya dengan harapan baru dan semangat perbaikan diri.
Remisi Idul Fitri diberikan sebagai bentuk penghargaan negara atas perilaku baik serta keaktifan anak binaan dalam mengikuti berbagai program pembinaan. Kebijakan ini bertujuan memotivasi mereka agar terus memperbaiki diri dan kembali menjadi bagian positif masyarakat.
Kepala LPKA Kelas II Palu, Welli, menyampaikan harapannya agar anak binaan semakin termotivasi memperbaiki diri. Ia menekankan pentingnya menyucikan hati dan pikiran melalui momentum Idul Fitri ini sebagai awal yang baru.
Advertisement
Advertisement
Dari total 19 anak binaan yang ada di LPKA Kelas II Palu, sebanyak enam orang menerima remisi khusus. Remisi khusus ini berarti pengurangan masa pidana yang diberikan pada hari raya keagamaan.
Sementara itu, lima orang anak binaan lainnya mendapatkan pengurangan masa pidana (PMP) dalam rangka Idul Fitri. Ini menunjukkan adanya evaluasi berkelanjutan terhadap perilaku dan partisipasi mereka dalam program rehabilitasi.
Pemberian remisi ini merupakan apresiasi negara terhadap anak binaan yang telah menunjukkan perubahan positif. Hal ini sejalan dengan tujuan pembinaan untuk mempersiapkan mereka kembali ke masyarakat dengan bekal yang lebih baik.
Advertisement
Welli, Kepala LPKA Kelas II Palu, menegaskan bahwa remisi adalah bentuk penghargaan yang patut disyukuri. Ia berharap anak binaan dapat menjalani kehidupan lebih baik di masa mendatang setelah mendapatkan remisi Idul Fitri.
Advertisement
Tidak semua anak binaan memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi khusus Idul Fitri tahun ini. Satu anak belum memenuhi masa minimal tiga bulan pembinaan yang disyaratkan sesuai peraturan yang berlaku.
Selain itu, empat anak binaan lainnya belum melengkapi persyaratan administrasi yang diperlukan untuk proses pengajuan remisi. Kelengkapan dokumen menjadi faktor krusial dalam penentuan kelayakan remisi.
Dua orang anak binaan merupakan pindahan dari Rutan Palu, sehingga proses administrasinya memerlukan penyesuaian khusus. Hal ini seringkali membutuhkan waktu lebih untuk verifikasi data.
Advertisement
Satu anak binaan masih berstatus tahanan dari Cabang Kejaksaan Negeri Tolitoli di Ogotua. Status tahanan ini menghambat pemberian remisi karena belum adanya putusan hukum tetap yang mengikat.
Advertisement
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tengah, Bagus Kurniawan, turut menyampaikan pesan penting. Ia menekankan nilai kebersamaan, persaudaraan, serta saling memaafkan di momen Idul Fitri ini.
Bagus Kurniawan juga mengajak seluruh warga binaan dan anak binaan untuk saling asah, asih, dan asuh. Ini merupakan filosofi penting dalam pembinaan yang bertujuan membangun karakter positif.
Ia berharap mereka dapat memanfaatkan program pembinaan sebagai bekal berharga setelah bebas nanti. Pendidikan dan keterampilan yang didapat diharapkan menjadi modal untuk hidup mandiri.
Advertisement
“Di momen berkah ini, jadikan sebagai langkah untuk kembali fitrah dan berbenah diri menjadi pribadi yang lebih baik,” ujarnya, memberikan semangat. Pesan ini menggarisbawahi pentingnya refleksi diri dan komitmen untuk perubahan positif.
Sumber: AntaraNews