Ribuan narapidana di wilayah DKI Jakarta mendapatkan kabar gembira menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026. Sebanyak 6.673 warga binaan pemasyarakatan menerima remisi khusus hari besar keagamaan tersebut. Penyerahan surat keputusan remisi dilaksanakan usai Shalat Idul Fitri.
Acara penyerahan remisi berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Jakarta pada hari Sabtu, 21 Maret 2026. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) DKI Jakarta, Heri Azhari, secara langsung menyerahkan SK remisi. Ditjenpas kini berada di bawah naungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), yang merupakan bentuk penghargaan negara atas perubahan perilaku positif.
Pemberian remisi ini menjadi indikator keberhasilan program pembinaan di lapas. Heri Azhari menegaskan bahwa remisi adalah hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan. Negara, melalui Kemenimipas, hadir memberikan apresiasi atas upaya perbaikan diri.
Advertisement
Advertisement
Dari total 6.673 warga binaan se-DKI Jakarta yang menerima remisi khusus Idul Fitri, mayoritas mendapatkan Remisi Khusus I (RK I). Sebanyak 6.564 orang memperoleh RK I, yang berarti pengurangan masa pidana sebagian. Sementara itu, 109 orang lainnya mendapatkan Remisi Khusus II (RK II).
RK II diberikan kepada narapidana yang setelah mendapatkan remisi, langsung dinyatakan bebas. Ini menunjukkan bahwa mereka telah memenuhi seluruh persyaratan. Remisi ini merupakan bagian penting dari sistem pemasyarakatan.
Khusus di Lapas Narkotika Jakarta, jumlah penerima remisi juga signifikan. Sebanyak 1.595 warga binaan di lapas tersebut mendapatkan remisi. Dari angka tersebut, 1.580 orang memperoleh RK I dan 15 orang lainnya mendapatkan RK II.
Advertisement
Advertisement
Heri Azhari menjelaskan bahwa pemberian remisi merupakan bagian integral dari sistem pemasyarakatan yang berada di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Sistem ini menitikberatkan pada aspek pembinaan dan reintegrasi sosial bagi warga binaan. Negara berharap narapidana dapat kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik.
Kepala Lapas Narkotika Jakarta, Syarpani, menambahkan bahwa momentum Idul Fitri adalah sarana refleksi. Ini menjadi kesempatan bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri. Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana semata.
Lebih dari itu, remisi adalah bentuk apresiasi atas kedisiplinan warga binaan. Apresiasi ini diberikan atas keaktifan mereka dalam mengikuti program pembinaan. Syarpani berharap remisi ini menjadi penyemangat bagi mereka.
Advertisement
“Kami berharap (remisi) ini menjadi penyemangat untuk menjalani kehidupan yang lebih baik ke depannya,” kata Syarpani. Ini menunjukkan harapan besar dari pihak lembaga pemasyarakatan.
Advertisement
Momentum Idul Fitri di lingkungan Lapas Narkotika Jakarta tidak hanya menjadi perayaan hari kemenangan. Syarpani menekankan bahwa perayaan ini turut menghadirkan harapan baru bagi warga binaan. Mereka diharapkan dapat menata masa depan dengan lebih baik.
Pemberian remisi khusus ini diharapkan dapat memotivasi seluruh warga binaan. Mereka didorong untuk semakin optimal dalam mengikuti program pembinaan. Tujuannya adalah mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat.
“Dengan adanya pemberian remisi khusus ini, diharapkan seluruh warga binaan semakin termotivasi dalam mengikuti program pembinaan secara optimal serta siap kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan produktif,” ujarnya. Ini menjadi penekanan utama.
Advertisement
Harapan besar adalah agar warga binaan dapat menjadi pribadi yang lebih produktif. Mereka diharapkan mampu berkontribusi positif setelah bebas. Remisi ini adalah langkah awal menuju kehidupan yang lebih baik.
Sumber: AntaraNews