Ribuan Napi Lampung Terima Remisi Lebaran, 52 Langsung Bebas
Sebanyak 5.072 narapidana di Lampung mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, di mana 52 orang di antaranya langsung menghirup udara bebas. Ini adalah bagian dari upaya pembinaan dan pemberian hak bagi warga binaan yang memenuhi syarat
Bandarlampung – Sebanyak 5.072 warga binaan atau narapidana di Provinsi Lampung menerima remisi khusus dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Dari jumlah tersebut, 52 orang di antaranya langsung dinyatakan bebas dan dapat kembali berkumpul dengan keluarga mereka. Pemberian remisi ini merupakan wujud nyata dari sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan dan reintegrasi sosial.
Pelaksana Harian Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Lampung, Maulidi Hilal, menjelaskan bahwa remisi ini diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Proses seleksi dilakukan secara ketat untuk memastikan bahwa hak remisi diberikan kepada mereka yang benar-benar berhak. Hal ini juga menjadi motivasi bagi narapidana lain untuk terus memperbaiki diri.
Pemberian remisi khusus Lebaran ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi para narapidana yang menerimanya. Mereka diharapkan dapat menjadi pribadi yang lebih baik setelah kembali ke masyarakat, serta tidak mengulangi kesalahan yang sama. Keluarga dan masyarakat juga diharapkan dapat menerima kembali para mantan narapidana dengan tangan terbuka.
Rincian Remisi Idul Fitri di Lampung
Total penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan negara (rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Lampung tercatat mencapai 8.930 orang. Dari jumlah tersebut, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Lampung mengusulkan sebanyak 5.694 orang untuk mendapatkan remisi khusus Idul Fitri.
Setelah melalui proses verifikasi, sebanyak 5.020 orang mendapatkan pengurangan masa pidana. Sementara itu, 52 orang narapidana langsung bebas pada hari raya tersebut. Maulidi Hilal menyampaikan data ini usai pelaksanaan Shalat Idul Fitri di Rutan Kelas I Bandarlampung.
Perlu diketahui bahwa Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) saat ini berada di bawah naungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), sesuai dengan nomenklatur terbaru pemerintahan Indonesia. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam penyelenggaraan fungsi pemasyarakatan.
Kriteria dan Alasan Penolakan Remisi
Terdapat selisih antara jumlah narapidana yang diusulkan dengan yang disetujui untuk menerima remisi Lebaran. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor teknis dan administratif yang menjadi dasar penolakan. Beberapa narapidana tidak lolos verifikasi karena belum menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, atau berkas administrasi mereka belum memenuhi syarat lengkap.
Selain itu, narapidana yang melakukan pelanggaran tata tertib selama menjalani masa pidana juga dipastikan tidak mendapatkan hak remisi. Pelanggaran seperti kedapatan memegang ponsel atau mengganggu ketertiban di dalam lapas akan dicatat dalam Register F, yang menggugurkan hak remisi mereka. Narapidana dengan vonis mati atau seumur hidup juga tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi.
Kepatuhan terhadap aturan dan kelengkapan administrasi menjadi kunci bagi narapidana untuk dapat memperoleh hak-hak mereka, termasuk remisi. Sistem ini dirancang untuk mendorong perilaku positif dan disiplin di kalangan warga binaan.
Pesan Pembinaan dan Harapan Integrasi Sosial
Maulidi Hilal berpesan kepada seluruh warga binaan agar terus memperbaiki diri dan menjaga ketertiban selama menjalani masa pidana. Kepatuhan terhadap aturan merupakan modal utama bagi narapidana untuk mendapatkan hak-hak mereka di masa mendatang. Pesan ini menekankan pentingnya pembinaan diri sebagai bagian integral dari proses pemasyarakatan.
Lebih lanjut, Hilal juga mengajak pihak keluarga dan masyarakat luas untuk tetap merangkul para warga binaan tanpa memandang latar belakang daerah asal mereka. Ia menegaskan bahwa mereka adalah saudara sebangsa dan setanah air, warga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Ajakan ini bertujuan untuk membangun motivasi internal warga binaan agar terus berbuat baik dan berkarya, meskipun berada di tempat yang terbatas.
Kreativitas dan semangat untuk berkarya tidak boleh terbatas oleh kondisi lingkungan yang membatasi. Dukungan dari keluarga dan masyarakat sangat penting untuk membantu mantan narapidana berintegrasi kembali ke dalam kehidupan sosial secara produktif.
Sumber: AntaraNews