604 Warga Binaan Lapas Cianjur Dapat Remisi Idul Fitri 2026, 5 Langsung Bebas
Lapas Cianjur memberikan Remisi Idul Fitri 2026 kepada 604 warga binaan, di mana lima di antaranya langsung menghirup udara bebas. Penasaran dengan syarat dan harapan di balik remisi ini?
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Cianjur, Jawa Barat, mengumumkan pemberian remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 2026 kepada 604 warga binaan. Dari jumlah tersebut, lima orang di antaranya mendapatkan keistimewaan untuk langsung menghirup udara bebas bertepatan dengan momen lebaran.
Kepala Lapas Kelas IIB Cianjur, Prayogo Mubarak, menjelaskan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara. Apresiasi diberikan kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pidana di Lapas Cianjur.
Proses pemberian remisi ini telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Harapannya, mereka yang bebas dapat kembali diterima oleh masyarakat dan memulai lembaran baru dengan lebih baik.
Syarat dan Kategori Remisi Idul Fitri di Lapas Cianjur
Remisi khusus Idul Fitri di Lapas Cianjur terbagi menjadi dua kategori utama. Kategori pertama adalah Remisi Khusus I (RK1), yang berupa pengurangan sebagian masa pidana. Sebanyak 599 warga binaan menerima RK1 dengan durasi pengurangan masa tahanan yang bervariasi, mulai dari 1 bulan hingga 2 bulan 15 hari.
Kategori kedua adalah Remisi Khusus II (RK2), yang memungkinkan warga binaan untuk langsung bebas. Lima orang warga binaan beruntung mendapatkan RK2 dan dapat langsung berkumpul dengan keluarga mereka di Hari Raya Idul Fitri.
Pemberian remisi ini didasarkan pada pemenuhan syarat administratif dan substantif. Secara administratif, warga binaan harus sudah menjalani minimal enam bulan masa pidana. Sementara itu, secara substantif, mereka tidak boleh masuk dalam register F, yang berarti tidak melakukan pelanggaran tata tertib di dalam lapas.
Dari total 840 warga binaan di Lapas Cianjur, sebagian besar memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi. Namun, terdapat 230 orang yang belum memenuhi kriteria sehingga tidak mendapatkan remisi pada kesempatan ini.
Harapan Lapas Cianjur untuk Warga Binaan yang Bebas
Prayogo Mubarak menyampaikan harapan besar bagi warga binaan yang telah mendapatkan remisi dan kembali ke masyarakat. Pihaknya berharap agar masyarakat dapat menerima kembali mereka di lingkungan tempat tinggal masing-masing. Ini penting mengingat mereka telah menunjukkan perubahan perilaku positif selama berada di dalam lapas.
Warga binaan yang telah bebas diharapkan dapat kembali bergaul secara normal dan tidak mengulangi kesalahan yang pernah dilakukan. Penerimaan dari masyarakat menjadi kunci penting dalam proses reintegrasi mereka. Hal ini akan membantu mereka untuk menjadi pribadi yang lebih baik.
Remisi langsung bebas menjadi tanda adanya perubahan perilaku yang sangat baik dari warga binaan tersebut. Diharapkan, ketika kembali ke tengah masyarakat, mereka dapat menjadi teladan dan tidak kembali terjerumus pada kesalahan yang sama.
Sumber: AntaraNews