Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Serang telah memberikan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Pemberian remisi ini ditujukan kepada 153 warga binaan pemasyarakatan yang dinilai telah memenuhi syarat perilaku baik. Kepala Rutan Kelas IIB Serang, Rangga Permata, menyatakan hal tersebut di Serang pada hari Sabtu, 21 Maret.
Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan. Mereka telah menunjukkan perilaku baik serta mengikuti program pembinaan dengan tertib selama menjalani masa pidana.
Menurut Rangga Permata, momentum hari raya adalah waktu yang penuh makna. Ini adalah kesempatan untuk memberikan penghargaan kepada warga binaan yang memiliki kesungguhan untuk memperbaiki diri.
Advertisement
Advertisement
Pemberian Remisi Idul Fitri di Rutan Serang didasarkan pada penilaian perilaku baik warga binaan selama menjalani masa pidana. Mereka harus aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan pihak rutan, serta tidak melanggar tata tertib. Proses seleksi ketat memastikan hanya mereka yang memenuhi kriteria administratif dan substantif yang berhak mendapatkan pengurangan masa hukuman.
Berdasarkan data resmi dari Rutan Serang, dari total 153 penerima remisi, sebanyak 152 orang mendapatkan Remisi Khusus I (RK I). Pengurangan masa tahanan yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 30 hari, tergantung pada lamanya masa pidana yang telah dijalani dan ketentuan yang berlaku.
Momen yang paling mengharukan adalah ketika satu orang warga binaan mendapatkan Remisi Khusus II (RK II). Dengan diterimanya RK II ini, narapidana tersebut dinyatakan langsung bebas pada hari penyerahan remisi. Ini menunjukkan adanya tingkat kepatuhan, perbaikan diri, dan pemenuhan seluruh persyaratan yang sangat baik.
Advertisement
Advertisement
Suasana penyerahan remisi tersebut berlangsung khidmat dan penuh haru bagi para warga binaan yang hadir. Para penerima remisi, khususnya yang mendapatkan pengurangan masa hukuman, menyatakan rasa syukur yang mendalam atas kesempatan kedua ini. Mereka juga berkomitmen untuk terus mengikuti pembinaan yang ada.
Tujuan utama dari pemberian remisi ini adalah untuk memberikan motivasi dan harapan bagi warga binaan agar mereka dapat memperbaiki diri. Diharapkan, kelak mereka dapat kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik, produktif, dan tidak mengulangi kesalahan yang sama. Ini adalah bagian integral dari sistem pemasyarakatan.
Kepala Rutan Kelas IIB Serang, Rangga Permata, berharap pemberian remisi ini menjadi pemicu semangat. Ini diharapkan menjadi motivasi kuat bagi seluruh warga binaan di Rutan Kelas IIB Serang untuk selalu menaati peraturan yang berlaku dan aktif dalam setiap program kegiatan yang diselenggarakan oleh pihak rutan.
Advertisement
Program pembinaan di rutan mencakup berbagai aspek, mulai dari pendidikan, keterampilan, hingga pembinaan mental dan spiritual. Semua ini bertujuan untuk membentuk karakter dan memberikan bekal yang berguna setelah mereka bebas dan kembali berintegrasi dengan masyarakat.
Sumber: AntaraNews