Menteri KLH/BPLH Apresiasi Fatwa MUI Haramkan Buang Sampah ke Laut

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq mengapresiasi fatwa MUI yang mengharamkan pembuangan sampah ke laut, danau, dan sungai. Fatwa ini menjadi kunci perubahan perilaku masyarakat dalam mengata

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Menteri KLH/BPLH Apresiasi Fatwa MUI Haramkan Buang Sampah ke Laut
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq mengapresiasi fatwa MUI yang mengharamkan pembuangan sampah ke laut, danau, dan sungai. Fatwa ini menjadi kunci perubahan perilaku masyarakat dalam mengata (AntaraNews)

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan apresiasi tinggi terhadap fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Fatwa tersebut secara tegas menyatakan haram hukumnya membuang sampah ke sungai, danau, dan laut. Pernyataan ini dikonfirmasi dari Jakarta pada Minggu (15/2), menandakan dukungan kuat dari pemerintah terhadap inisiatif keagamaan ini.

Menteri Hanif menyambut baik penguatan ini sebagai langkah strategis dalam membangun perubahan perilaku masyarakat secara fundamental. Beliau menekankan bahwa pendekatan teknis dan regulasi harus selalu diperkuat dengan adanya kesadaran moral yang mendalam. Dukungan dari para ulama diharapkan menjadi energi besar untuk mendorong disiplin pengelolaan sampah di tengah masyarakat luas.

Indonesia saat ini menghadapi tekanan serius akibat krisis sampah yang tidak terkendali, berdampak pada lingkungan, kesehatan, dan perubahan iklim. Menteri Hanif menyatakan bahwa sampah yang tidak terkelola dari daratan akan berakhir di sungai dan laut, membentuk rantai pencemaran. Target utama adalah mengubah kondisi darurat ini menjadi sistem pengelolaan yang menjadikan sampah sebagai sumber daya bernilai.

Menteri Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa krisis sampah di Indonesia sudah mencapai titik yang sangat mendesak. Sampah yang tidak terkendali dari daratan secara pasti akan berakhir di perairan, merusak ekosistem vital. Kondisi ini memerlukan intervensi serius dari berbagai pihak untuk mencegah kerusakan lebih lanjut.

Dalam Aksi Bersih dan Penanaman Pohon di aliran Sungai Cikeas, Sentul, Kabupaten Bogor, MUI kembali menyatakan fatwa haram membuang sampah ke sungai, danau, dan laut. Fatwa ini merupakan bentuk tanggung jawab moral dan keagamaan dalam menjaga kelestarian lingkungan. Hal ini menunjukkan komitmen ulama terhadap isu lingkungan.

Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Ekonomi MUI, Hazuarli Halim, menjelaskan bahwa fatwa tersebut lahir dari keprihatinan mendalam atas kerusakan lingkungan yang semakin nyata. Membuang sampah ke perairan bukan hanya melanggar aturan yang ada. Tindakan tersebut juga sangat bertentangan dengan prinsip menjaga kemaslahatan umat dan lingkungan hidup.

Dengan adanya dukungan dari MUI, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyoroti pentingnya pengelolaan sampah secara menyeluruh. Pengelolaan ini harus dimulai dari upaya pengurangan sampah di sumbernya. Selain itu, peningkatan literasi publik dan penegakan hukum yang konsisten juga menjadi prioritas untuk mencegah pencemaran sungai dan laut Indonesia.

KLH/BPLH berharap pengendalian sampah dari hulu dapat menjadi kunci utama dalam memutus rantai pencemaran. Melalui kolaborasi erat antara pemerintah, tokoh agama, dunia usaha, komunitas, dan masyarakat, tujuan ini diharapkan dapat tercapai. Sinergi ini sangat krusial untuk menciptakan sistem pengelolaan sampah yang efektif dan berkelanjutan.

Upaya kolektif ini bertujuan untuk menjaga keberlanjutan ekosistem sungai dan laut bagi generasi mendatang. Fatwa MUI memberikan energi besar dan legitimasi moral. Hal ini akan mendorong seluruh elemen bangsa untuk lebih disiplin dan bertanggung jawab dalam mengelola sampah.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi