Kejaksaan Agung (Kejagung) memperpanjang masa penahanan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan dua wakilnya Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
"Sudah perpanjang penyidik," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Kamis (25/6).
Anang menyebut, perpanjangan masa penahanan itu dilakukan selama 40 hari karena penyidik masih memerlukan waktu untuk mengumpulkan sejumlah barang bukti.
"40 hari dimana penyidik mengajukan perpajangan ke penuntut umum," ujar Anang.
Advertisement
Sebelumnya, Dadan, Sony dan Lodewyk ditahan sejak 3 Juni 2026 selama 20 hari dan berakhir pada 23 Juni 2026
Total sudah lima orang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Mereka adalah mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, serta Asep Yusuf Somantri (AYS) yang merupakan orang kepercayaan Sony. Terakhir Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) yakni Andri Mulyono (AM).
Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan yang memiliki keterkaitan dengan sekolah penerima manfaat. Namun dalam pelaksanaannya, sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) justru ditunjuk karena diduga memiliki hubungan dengan petinggi BGN.
Tak hanya itu, yayasan-yayasan tersebut disebut tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG. Meski begitu, mereka tetap mendapatkan kesempatan mengelola program yang menggunakan anggaran negara tersebut.
Syarief mengatakan, penyidik juga menemukan dugaan penggelembungan harga dalam berbagai pengadaan barang penunjang MBG. Praktik mark up itu diduga dilakukan sehingga anggaran yang digelontorkan tidak sepenuhnya mendukung operasional program.
Barang diduga dimark up antara lain 21.801 unit motor listrik dengan nilai mencapai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, hingga 5.400 unit televisi berukuran 75 inci. Seluruh pengadaan itu kini menjadi bagian dari penyidikan yang sedang didalami Kejagung.