Dua Warga Binaan Lapas Lubuk Basung Langsung Bebas Berkat Remisi Idul Fitri
Lapas Kelas II B Lubuk Basung membebaskan dua warga binaan setelah menerima Remisi Idul Fitri 1447 H, memberikan harapan baru bagi mereka. Simak detail lengkapnya di sini.
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, mencatat dua warga binaan pemasyarakatan (WBP) langsung menghirup udara bebas. Pembebasan ini terjadi setelah keduanya menerima Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1447 Hijriah yang diberikan pada Sabtu, 21 Maret 2026. Kepala Lapas Kelas II B Lubuk Basung, Budi Suharto, mengonfirmasi bahwa kedua WBP tersebut mendapatkan pengurangan masa tahanan selama dua bulan.
Dua warga binaan yang beruntung tersebut adalah Fransiska Daulau, yang terlibat dalam kasus narkotika, dan Zulkifli Bin Sahar, yang terjerat kasus pencurian. Keduanya memiliki masa hukuman awal 1,6 tahun sebelum mendapatkan remisi. Penyerahan remisi ini dilakukan secara simbolis usai pelaksanaan Shalat Idul Fitri di lingkungan lapas, menandai momen penting bagi para narapidana yang memenuhi syarat.
Pemberian remisi khusus ini merupakan bagian dari program pembinaan narapidana yang bertujuan untuk memberikan motivasi dan kesempatan bagi WBP untuk kembali ke masyarakat. Pihak lapas berharap agar kedua warga binaan yang telah bebas tidak mengulangi perbuatannya dan dapat beradaptasi dengan baik di tengah masyarakat. Proses pemberian remisi ini telah melalui serangkaian evaluasi ketat sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Penerima Remisi Idul Fitri dan Proses Pengusulan
Secara keseluruhan, Lapas Kelas II B Lubuk Basung mengusulkan 344 warga binaan untuk mendapatkan Remisi Khusus Idul Fitri 1447 Hijriah kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 314 warga binaan pemasyarakatan berhasil mendapatkan persetujuan remisi. Mereka yang menerima remisi ini telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan, termasuk berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana tertentu.
Pengurangan masa hukuman yang diberikan bervariasi, dengan 42 orang mendapatkan potongan 15 hari, 220 orang mendapatkan potongan satu bulan, 30 orang mendapatkan satu bulan 15 hari, dan sembilan orang mendapatkan pengurangan masa tahanan selama dua bulan. Dua dari sembilan orang yang mendapatkan remisi dua bulan inilah yang langsung dinyatakan bebas. Sementara itu, 10 warga binaan pemasyarakatan lainnya masih dalam proses perbaikan data untuk pengusulan remisi.
Proses pengusulan remisi ini merupakan tahapan penting dalam sistem pemasyarakatan, di mana setiap WBP dievaluasi berdasarkan perilaku dan kepatuhan mereka selama menjalani masa pidana. Pemberian remisi diharapkan dapat menjadi insentif bagi WBP untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan mempersiapkan diri menghadapi kehidupan pasca-pembebasan. Ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan hak-hak narapidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Harapan dan Jumlah Warga Binaan Lapas Lubuk Basung
Kepala Lapas Kelas II B Lubuk Basung, Budi Suharto, menyampaikan harapannya agar warga binaan pemasyarakatan yang telah bebas tidak kembali terjerumus dalam tindak pidana. Pesan ini menjadi penekanan penting mengingat tujuan utama dari sistem pemasyarakatan adalah pembinaan dan reintegrasi sosial. Dengan adanya remisi, diharapkan WBP dapat memanfaatkan kesempatan kedua ini untuk menjalani kehidupan yang produktif dan positif di masyarakat.
Total warga binaan pemasyarakatan di Lapas Kelas II B Lubuk Basung saat ini berjumlah 386 orang. Angka ini mencakup narapidana dan tahanan yang sedang menjalani proses hukum atau telah divonis. Pemberian remisi menjadi salah satu upaya untuk mengurangi kepadatan lapas sekaligus memberikan penghargaan kepada WBP yang menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang lebih baik.
Lapas Lubuk Basung terus berupaya memberikan program pembinaan yang komprehensif, baik dari aspek spiritual, kemandirian, maupun sosial. Dengan demikian, diharapkan setiap warga binaan yang keluar dari lapas dapat menjadi individu yang bertanggung jawab dan tidak lagi melakukan pelanggaran hukum. Momen Idul Fitri ini menjadi simbol harapan baru bagi mereka yang berhak mendapatkan remisi.
Sumber: AntaraNews