Trivia Lapas: 83 Warga Binaan Lubuk Basung Ikuti Rehabilitasi Narkotika, Langkah Penting Bebas Candu
Lapas Kelas II B Lubuk Basung merehabilitasi 83 warga binaan kasus narkotika melalui kerja sama dengan BNN Sumbar. Upaya rehabilitasi narkotika ini diharapkan membebaskan mereka dari ketergantungan.
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, mengambil langkah proaktif dalam penanganan kasus penyalahgunaan narkotika. Sebanyak 83 warga binaan pemasyarakatan kasus narkotika di lapas tersebut kini menjalani program rehabilitasi intensif. Inisiatif ini bertujuan untuk membebaskan mereka dari jerat obat-obatan terlarang dan membantu mereka kembali ke masyarakat sebagai individu yang produktif.
Kepala Lapas Kelas II B Lubuk Basung, Budi Suharto, menjelaskan bahwa program rehabilitasi narkotika ini merupakan hasil kerja sama strategis dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumatera Barat. Identifikasi 83 warga binaan tersebut berasal dari pemeriksaan yang dilakukan oleh BNN Sumbar. Mereka yang direhabilitasi umumnya adalah warga binaan yang baru menjalani masa hukuman dan diketahui mengonsumsi narkotika beberapa bulan sebelum masuk lapas.
Proses rehabilitasi difokuskan pada konseling pembinaan mental, sebuah pendekatan yang krusial untuk mengubah pola pikir dan perilaku. Langkah ini diharapkan dapat mencegah warga binaan kembali terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika setelah bebas. Upaya ini juga menjadi bagian dari pencegahan dini terhadap peredaran narkotika di dalam lapas.
Upaya Lapas Lubuk Basung dalam Rehabilitasi Narkotika
Program rehabilitasi narkotika di Lapas Lubuk Basung ini menjadi bukti komitmen lembaga dalam membina warga binaannya. Budi Suharto menegaskan pentingnya kolaborasi dengan BNN Sumbar untuk memastikan efektivitas program. "Dari hasil pemeriksaan ada 83 warga binaan pemasyarakatan yang direhab. Kita melakukan kerja sama dengan BNN Sumbar untuk rehab tersebut," ujarnya.
Para warga binaan yang menjalani rehabilitasi adalah mereka yang teridentifikasi mengonsumsi narkotika beberapa bulan sebelum penahanan. Mayoritas dari mereka merupakan warga binaan baru yang masih dalam tahap awal menjalani masa hukuman. Fokus pada kelompok ini diharapkan dapat memberikan dampak positif yang lebih signifikan dalam jangka panjang.
Metode rehabilitasi yang diterapkan saat ini adalah konseling pembinaan mental. Meskipun ada dua cara rehabilitasi, yakni mental dan medis, Lapas Lubuk Basung memprioritaskan aspek mental. "Rehab dilakukan dengan dua cara yakni, mental dan medis. Para warga binaan pemasyarakatan direhab konseling pembinaan mental agar mereka tidak mengkonsumsi narkotika lagi," jelas Budi Suharto.
Pendekatan ini bertujuan untuk menanamkan pemahaman mendalam tentang bahaya narkotika dan membangun motivasi internal untuk berhenti. Dengan demikian, diharapkan warga binaan memiliki benteng mental yang kuat untuk tidak kembali ke kebiasaan lama. Program rehabilitasi narkotika ini merupakan langkah awal yang penting dalam perjalanan pemulihan mereka.
Pencegahan dan Pengawasan Narkotika di Lingkungan Lapas
Selain program rehabilitasi, Lapas Kelas II B Lubuk Basung juga aktif melakukan upaya pencegahan dan pengawasan peredaran narkotika di dalam lingkungan lapas. Razia blok hunian warga binaan pemasyarakatan dilakukan secara rutin dan berkala. Kegiatan ini merupakan hasil sinergi dengan berbagai pihak, termasuk Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan BNN.
Dalam setiap razia yang telah dilaksanakan, pihak Lapas Lubuk Basung belum menemukan adanya warga binaan yang menyimpan narkotika. Barang-barang yang ditemukan umumnya adalah benda-benda tidak berbahaya. "Lapas Lubuk Basung tidak menemukan warga binaan pemasyarakatan menyimpan narkotika dan hanya menemukan barang tidak berbahaya berupa sendok, potong kuku dan lainnya," kata Budi Suharto.
Meskipun demikian, Kepala Lapas menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil jika ditemukan pelanggaran. "Bagi warga binaan pemasyarakatan terbukti menyimpan narkotika, maka mereka akan kita proses," ancamnya. Hal ini menunjukkan komitmen Lapas untuk menjaga lingkungan yang bersih dari narkotika.
Total warga binaan di Lapas Kelas II B Lubuk Basung saat ini mencapai 427 orang. Dari jumlah tersebut, sekitar 60 persen di antaranya merupakan kasus yang terkait dengan penyalahgunaan narkotika. Angka ini menyoroti urgensi program rehabilitasi narkotika dan upaya pencegahan yang terus-menerus dilakukan oleh Lapas Lubuk Basung.
Sumber: AntaraNews