Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Lubuk Sikaping bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat telah menandatangani perjanjian kerja sama. Kolaborasi ini bertujuan untuk memperkuat mekanisme pengawasan dan mencegah masuknya narkotika serta sejenisnya ke dalam lingkungan rutan. Langkah strategis ini diharapkan dapat menciptakan rutan yang bersih dari peredaran gelap narkoba.
Perjanjian kerja sama tersebut juga mencakup program rehabilitasi bagi warga binaan yang terindikasi penyalahgunaan narkoba. Inisiatif ini merupakan wujud komitmen bersama dalam penanganan dan pemulihan bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Rutan Lubuk Sikaping. Penandatanganan ini dilakukan di Lubuk Sikaping pada Kamis, 28 Agustus 2025, sebagai tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya.
Kepala BNNK Pasaman Barat, Rangga Noverio, menyatakan bahwa kerja sama ini tidak hanya fokus pada penyuluhan intensif, tetapi juga pada penguatan mekanisme pengawasan. Dengan demikian, Rutan Kelas IIB Lubuk Sikaping diharapkan dapat menjadi model rumah tahanan yang bebas narkoba. Hal ini sekaligus mendukung upaya rehabilitasi dan reintegrasi sosial warga binaan ke masyarakat.
Advertisement
Advertisement
Penguatan Mekanisme Pengawasan dan Program Rehabilitasi
Kolaborasi antara Rutan Kelas IIB Lubuk Sikaping dan BNNK Pasaman Barat dirancang untuk meningkatkan kualitas pembinaan serta menyediakan layanan rehabilitasi yang komprehensif. Program ini mencakup berbagai kegiatan penting yang bertujuan untuk memberantas peredaran narkotika di dalam rutan. Sosialisasi bahaya narkotika akan diberikan secara berkala kepada seluruh warga binaan.
Selain sosialisasi, akan dilaksanakan tes urine secara berkala untuk mendeteksi dini penyalahgunaan narkoba di kalangan warga binaan. Bagi mereka yang terindikasi, layanan rehabilitasi akan disediakan sesuai dengan kebutuhan. Kepala Rutan Kelas IIB Lubuk Sikaping, Resman Hanafi, menekankan bahwa program ini berbasis pemulihan, agar warga binaan dapat kembali menjadi pribadi yang sehat dan produktif.
Setelah penandatanganan kerja sama, tim BNNK Pasaman Barat segera melanjutkan dengan pelaksanaan skrining dan asesmen. Proses ini dilakukan untuk menentukan peserta program rehabilitasi dari warga binaan kasus narkotika. Tahap awal ini sangat krusial untuk memastikan bahwa individu yang tepat mendapatkan penanganan yang sesuai.
Advertisement
Advertisement
Komitmen Bersama Menuju Rutan Bersih Narkoba
Pihak Rutan Lubuk Sikaping dan BNNK Pasaman Barat menunjukkan komitmen kuat dalam menciptakan lingkungan rutan yang bersih dari narkoba. Skrining awal akan menyasar 90 narapidana kasus narkotika. Dari hasil skrining ini, akan diketahui jumlah pasti narapidana yang memenuhi syarat untuk mengikuti program rehabilitasi.
Durasi kegiatan rehabilitasi akan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing individu, berdasarkan hasil asesmen yang dilakukan oleh asesor dari BNNK. Program ini juga akan melibatkan tenaga profesional seperti psikolog dan psikiater. Keterlibatan ahli ini penting untuk memastikan pendekatan pemulihan yang holistik dan efektif bagi para peserta.
Kepala Rutan Resman Hanafi berharap kerja sama ini dapat terus berlanjut dan memberikan dampak positif yang signifikan. Pemantauan serta evaluasi secara berkala akan dilakukan terhadap perkembangan peserta program. Hal ini untuk memastikan efektivitas rehabilitasi dan mendukung proses pemulihan serta pembinaan narapidana di Rutan Lubuk Sikaping.
Advertisement
Advertisement
Dukungan Penuh Terhadap Kebijakan Nasional P4GN
Kolaborasi antara Rutan Lubuk Sikaping dan BNNK Pasaman Barat merupakan bagian integral dari upaya nasional dalam pemberantasan narkotika. Inisiatif ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memerangi masalah narkoba.
Selain itu, kerja sama ini juga mendukung 13 Program Akselerasi Kementerian Hukum dan HAM. Program-program tersebut secara khusus menekankan pemberantasan peredaran gelap narkotika di lembaga pemasyarakatan. Dengan demikian, kolaborasi ini tidak hanya memberikan manfaat lokal, tetapi juga berkontribusi pada pencapaian tujuan nasional dalam menciptakan Indonesia bebas narkoba.
Upaya ini merupakan langkah konkret dalam mewujudkan lingkungan rutan yang aman, tertib, dan bebas dari ancaman narkotika. Melalui sinergi antara berbagai pihak, diharapkan program rehabilitasi dapat berjalan optimal. Pada akhirnya, warga binaan dapat kembali ke masyarakat sebagai individu yang produktif dan tidak lagi terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
Advertisement
Sumber: AntaraNews