Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan AKP Pardiman bersama tujuh personel polisi, Senin (27/7/2026). Penindakan ini terkait perkara narkotika.
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Operasi tersebut dipimpin perwira menengah, yakni Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury.
Bareskrim menyatakan kasus ini berkaitan dengan penanganan tindak pidana narkotika. Namun, rincian peran, identitas lengkap, dan kronologi penindakan belum dipaparkan ke publik.
Advertisement
Tim Gabungan Subdit IV–Satgas NIC Pimpin Operasi
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso membenarkan penangkapan tersebut.
"Benar, Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury telah melakukan penangkapan terhadap Kasat Narkoba Polres Tangsel beserta enam orang anggotanya dan seorang anggota Polda Aceh," kata Eko dalam keterangannya, Senin (27/7/2026).
Dari total tujuh personel yang turut diamankan, enam merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tangsel, sementara satu lainnya adalah anggota Polda Aceh.
Advertisement
Dugaan Peredaran Gelap dan Penyalahgunaan Wewenang
Eko menyebut perkara yang ditangani mencakup aspek peredaran gelap serta dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penegakan hukum narkotika.
"Terkait kasus peredaran gelap narkoba dan penyalahgunaan narkoba serta penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum narkoba," ujarnya.
Hingga kini, Bareskrim Polri belum merinci kronologi operasi, identitas lengkap, maupun peran masing-masing personel yang diamankan. Seluruh pihak terkait masih menjalani pemeriksaan intensif.
"Rilis lengkap akan disampaikan lebih lanjut oleh Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri," tandas dia.