Polri: Tak Ada Impunitas bagi Anggota Terlibat Kasus Narkoba

Polri menegaskan akan berjuang keras melawan penyalahgunaan narkotika tanpa membedakan siapa pun yang terlibat.

Ady Anugrahadi
Oleh Ady Anugrahadi - Reporter
Polri: Tak Ada Impunitas bagi Anggota Terlibat Kasus Narkoba
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Jhonny Edison Isir. (Liputan6.com/ Ady Anugrahadi)

Polri menegaskan komitmennya untuk mengambil tindakan tegas terhadap setiap bentuk kejahatan narkotika, termasuk yang melibatkan anggotanya sendiri. Polri memastikan bahwa tidak ada perlakuan istimewa bagi anggota yang terbukti terlibat dalam kasus narkotika.

Hal ini disampaikan setelah Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap adanya dugaan pelanggaran yang melibatkan anggota Polres Tangerang Selatan (Tangsel) serta beberapa polisi lainnya.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol. Jhonny Edison Isir menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini mencerminkan komitmen Polri dalam memberantas penyalahgunaan narkotika tanpa pandang bulu.

"Polri tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik oleh masyarakat maupun terduga pelanggar internal Polri," katanya, Senin (27/7/2026).

Isir menekankan bahwa Polri tidak akan memberikan perlakuan khusus kepada personel yang terbukti terlibat dalam jaringan peredaran narkotika atau tindak pidana narkotika lainnya.

"Pimpinan Polri sudah tegas menjamin tidak ada impunitas bagi personel Polri yang terlibat jaringan narkotika. Kami justru menerapkan standar pemeriksaan yang lebih ketat guna menjaga marwah institusi," tambahnya.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk mengungkap seluruh aspek dari kasus ini, termasuk mendalami peran masing-masing individu yang telah diamankan.

Penanganan terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi terhadap personel yang terlibat akan dilakukan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Profesionalisme

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Jhonny Edison Isir saat memberikan keterangan pers terkait kasus narkoba yang melibatkan Eks Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro. (Liputan6/Ady Anugrahadi)
Irjen Pol Jhonny Edison Isir, Kadiv Humas Polri, memberikan keterangan pers mengenai kasus narkoba yang melibatkan mantan Kapolres Bima, AKBP Didik Putra Kuncoro. (Liputan6/Ady Anugrahadi)

Isir menegaskan bahwa seluruh tahap penanganan, baik yang berkaitan dengan aspek pidana maupun etika, akan dilaksanakan dengan cara yang profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.

Polri juga menjamin bahwa informasi terkait perkembangan penanganan kasus akan disampaikan kepada publik dengan cara yang terbuka, mengikuti tahapan penyidikan yang telah ditetapkan oleh hukum.

Di sisi lain, rincian mengenai konstruksi perkara, dugaan keterlibatan berbagai pihak, serta hasil analisis dari penyidik akan disampaikan melalui pernyataan resmi dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

"Polri berkomitmen untuk menyampaikan perkembangan penanganan perkara ini secara transparan kepada masyarakat. Setiap perkembangan yang telah memenuhi ketentuan untuk disampaikan kepada publik akan kami informasikan secara terbuka melalui keterangan resmi. Hal ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk menjaga akuntabilitas dan kepercayaan masyarakat," tutupnya.

Rekomendasi