Komisioner KPI Pusat Dukung Regulasi Konten Digital: Negara Lain Sudah Mengatur

KPI menilai perkembangan teknologi dan perubahan perilaku audiens membuat regulasi penyiaran perlu diperbarui.

Nasrul Faiz
Oleh Nasrul Faiz - Reporter
Komisioner KPI Pusat Dukung Regulasi Konten Digital: Negara Lain Sudah Mengatur
Komisioner KPI Pusat Tulus Santoso saat menjadi pembicara dalam diskusi mengenai RUU Penyiaran yang digelar Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP), Jumat (11/9/2026). (Dok. Istimewa)

Komisioner KPI Pusat Tulus Santoso mengatakan kebijakan penyiaran saat ini menghadapi berbagai perubahan, seiring perkembangan teknologi, pergeseran perilaku audiens, dan munculnya kesenjangan regulasi. Kondisi tersebut turut memengaruhi upaya perlindungan publik serta pengembangan industri penyiaran.

Hal tersebut ia sampaikan saat menjadi pembicara dalam diskusi RUU Penyiaran yang digelar Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP), Jumat (11/9/2026).

Menurut Tulus, kerangka yang berlaku saat ini UU Penyiaran Tahun 2002 belum memberi kewenangan untuk mengatur penyiaran yang didistribusikan melalui internet atau over-the-top (OTT), padahal konsumsi konten lewat platform itu terus meningkat.

Tulus menyebut sejumlah negara, seperti Singapura, Australia, Uni Eropa, dan Kanada, telah memberi perhatian serius terhadap pengaturan konten digital.

"Regulator di negara-negara lain, sudah mengatur konten audiovisual yang didistribusikan melalui internet, jadi sudah waktunya kita juga punya kedaulatan untuk menata konten yang sama," ujar Tulus.

Merespons draf revisi undang-undang penyiaran yang memperluas kewenangan KPI ke platform digital, Tulus yang juga Koordinator Bidang Pengembangan Kebijakan Sistem Penyiaran (PKSP) KPI Pusat mengapresiasi langkah tersebut. Ia menambahkan, regulator penyiaran di berbagai negara tidak hanya mengurusi siaran konvensional.

"Kita lihat di negara-negara lain seperti CRTC di Kanada, IMDA di Singapura, ACMA di Australia, mereka tidak hanya mengurus TV dan radio," jelasnya.

Kewenangan Lintas Regulator

Meski mendukung perluasan mandat, Tulus menegaskan tidak semua konten di internet semestinya berada di bawah pengaturan KPI. Ia mendorong pembagian kewenangan yang jelas dengan lembaga terkait, seperti Komdigi, Dewan Pers, dan regulator lain yang beririsan.

"Tentu yang dibutuhkan bukan perluasan kewenangan tanpa batas, melainkan redefinisi objek regulasi, diferensiasi kewajiban, dan pembagian kewenangan yang jelas antar regulator," tegasnya.

Dalam diskusi itu, sebagian peserta menyampaikan kekhawatiran atas risiko terbelenggunya kebebasan berekspresi dan potensi tumpang tindih kewenangan bila definisi penyiaran dan mandat regulator diperluas.

Salah satu peserta, Sinam, menyoroti kemungkinan pemblokiran platform oleh regulator. Ia mencontohkan pemblokiran fitur siaran langsung di TikTok saat berlangsung demonstrasi di Jakarta.

Diskusi RUU Penyiaran

Diskusi mengenai revisi undang-undang penyiaran diselenggarakan secara daring oleh KNRP dan diikuti ratusan peserta. Selain Tulus Santoso, hadir narasumber Mufti Nurlatifah, dosen Ilmu Komunikasi Universitas Gadjah Mada, dengan moderator Suci Shinta Lestari.

Forum ini dimaksudkan sebagai ruang partisipasi masyarakat sipil untuk melakukan kajian dan menyampaikan masukan dalam proses perumusan kebijakan publik terkait penyiaran.

Rekomendasi