Regulasi Penyiaran
-
News •DPRD dan KPID Jabar Desak Revisi UU Penyiaran: Lindungi Generasi Muda dari Konten DigitalDPRD dan KPID Jawa Barat mendesak DPR RI segera rampungkan Revisi UU Penyiaran untuk melindungi generasi muda dari dampak negatif konten digital yang belum terawasi.
-
News •KPI Jatuhkan Sanksi Teguran Tertulis untuk Program “Rakyat Bersuara” iNewsKomisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada program “Rakyat Bersuara” iNews atas pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS), memicu pertanyaan tentang kualitas tayangan publik.
-
News •Gubernur Sumbar Usulkan Perluasan Pengawasan Penyiaran Jangkau Media SosialGubernur Sumatera Barat Mahyeldi mengusulkan agar regulasi pengawasan penyiaran diperluas hingga mencakup konten di media sosial, demi menjaga kualitas informasi publik dan melindungi masyarakat.
-
News •Pendaftaran Anggota KPI Pusat Periode 2026-2029 Resmi Dibuka, Simak Tahapan SeleksinyaPanitia Seleksi (Pansel) telah resmi membuka pendaftaran Anggota KPI Pusat periode 2026-2029. Warga negara Indonesia yang memenuhi syarat dapat mendaftar secara daring hingga 23 Januari 2026, menandai dimulainya proses seleksi yang transparan.
-
News •ATVSI Ingatkan Perlunya Sinkronisasi UU Penyiaran dan UU PerfilmanGilang diundang sebagai narasumber untuk memberikan perspektif lembaga penyiaran televisi dalam konteks revisi kebijakan perfilman nasional dslam UU Perfilman.
-
News •KPI Beri Sanksi Trans7 Imbas Tayangan Pesantren: 'Xpose Uncensored' Dihentikan Sementara, Melukai Santri!Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjatuhkan sanksi penghentian sementara pada program "Xpose Uncensored" Trans7 akibat tayangan pesantren yang dinilai melukai publik, memicu pertanyaan tentang standar penyiaran.
-
Politik •KPI Pusat Tegaskan Hormati Liputan Profesional Demonstrasi: Trivia, Ini Aturan Mainnya!Ketua KPI Pusat Ubaidillah menegaskan pentingnya liputan profesional terkait unjuk rasa. Apa saja aturan main yang harus dipatuhi lembaga penyiaran agar hak informasi masyarakat tetap terpenuhi?