Gubernur Sumbar Usulkan Perluasan Pengawasan Penyiaran Jangkau Media Sosial
Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi mengusulkan agar regulasi pengawasan penyiaran diperluas hingga mencakup konten di media sosial, demi menjaga kualitas informasi publik dan melindungi masyarakat.
Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi mengusulkan perluasan regulasi pengawasan penyiaran di Indonesia. Usulan ini mencakup pengawasan terhadap konten-konten yang beredar di platform media sosial. Langkah ini dinilai penting seiring pesatnya perkembangan teknologi informasi dan digitalisasi.
Usulan tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Mahyeldi kepada Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Amin Shabana. Pertemuan ini berlangsung di sela-sela pelantikan Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumbar periode 2026–2029.
Tujuan utama dari usulan ini adalah untuk menyesuaikan regulasi dengan dinamika zaman. Hal ini diharapkan dapat menjaga kualitas informasi di ruang publik serta melindungi masyarakat dari konten yang tidak layak.
Urgensi Adaptasi Regulasi Pengawasan Penyiaran Media Sosial
Mahyeldi menekankan bahwa perkembangan teknologi digital telah membuat arus informasi menjadi sangat cepat dan luas. Oleh karena itu, regulasi pengawasan penyiaran harus mampu beradaptasi dengan kondisi ini.
Menurutnya, pengawasan penyiaran ke depan tidak bisa lagi terbatas pada televisi dan radio saja. Konten di media sosial juga perlu mendapat perhatian khusus dalam kerangka penguatan regulasi yang ada.
Saat ini, kewenangan KPI dan KPID masih terbatas pada pengawasan siaran televisi dan radio. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Penyesuaian regulasi dinilai krusial agar sistem pengawasan dapat menjawab ekosistem media terkini.
Penguatan pengawasan penyiaran ini dianggap penting untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda dari konten yang tidak layak. Selain itu, upaya ini juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas informasi yang beredar di ruang publik.
Dukungan Pemerintah Daerah dan Respons KPI Pusat
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyatakan kesiapannya untuk memberikan dukungan penuh terhadap penguatan fungsi pengawasan penyiaran. Dukungan ini termasuk potensi penerbitan Peraturan Gubernur jika diperlukan sebagai dasar hukum pendukung di tingkat daerah.
Langkah proaktif dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menunjukkan komitmen serius dalam menjaga ruang informasi yang sehat. Ini juga sebagai upaya untuk memastikan regulasi penyiaran tetap relevan dengan perkembangan teknologi.
Ketua KPI Pusat, Amin Shabana, menyambut baik komitmen yang ditunjukkan oleh Pemerintah Provinsi Sumbar. Ia mengapresiasi dukungan tersebut dalam upaya penguatan fungsi pengawasan penyiaran di daerah.
Amin Shabana berharap sinergi antara pemerintah daerah dan KPID dapat terus diperkuat. Tujuannya adalah menghadirkan siaran yang berkualitas, berimbang, serta tetap menjaga nilai-nilai lokal di tengah arus globalisasi informasi.
Sumber: AntaraNews