Polemik RUU Penyiaran: Ancaman Kebebasan Pers di Era Digital
Revisi Undang-Undang Penyiaran (RUU Penyiaran) terus memicu perdebatan publik, dengan kekhawatiran ancaman terhadap kebebasan pers di tengah perkembangan teknologi digital.
Wacana revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran) kembali memantik perdebatan sengit di ruang publik Indonesia. Pembahasan yang telah berlangsung sejak tahun 2006 dan kini tengah digarap oleh DPR RI, menimbulkan kekhawatiran di berbagai kalangan.
Di satu sisi, pembaruan regulasi dianggap krusial untuk menyesuaikan diri dengan pesatnya perkembangan teknologi penyiaran di era digital. Namun, di sisi lain, sejumlah pasal dalam draf revisi tersebut dinilai mengancam kebebasan pers, memperluas kontrol negara terhadap ruang publik, dan berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan antarlembaga.
Transformasi digital telah mengubah lanskap penyiaran, yang kini tidak lagi terbatas pada televisi dan radio konvensional, tetapi juga merambah platform digital seperti YouTube, TikTok, dan berbagai media berbasis konten buatan pengguna (UGC). Kondisi ini menuntut regulasi yang adaptif, namun regulasi tersebut seharusnya memperkuat demokrasi, bukan justru membatasi kebebasan berekspresi masyarakat.
RUU Penyiaran dan Pilar Demokrasi
Secara normatif, penyiaran di Indonesia bertujuan untuk memperkukuh integrasi nasional, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta membangun masyarakat yang demokratis, adil, dan sejahtera. Dalam konteks negara demokrasi, kebebasan pers merupakan pilar fundamental untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) secara tegas menjamin kemerdekaan pers dan pemenuhan hak publik atas informasi sebagai lex generalis. Sementara itu, UU Penyiaran berfungsi sebagai lex specialis yang mengatur industri penyiaran yang menggunakan frekuensi publik. Oleh karena itu, setiap regulasi baru di bidang penyiaran harus selaras dengan semangat UU Pers, agar tidak menjadi langkah mundur bagi demokrasi Indonesia.
Deretan Pasal Kontroversial dalam Draf RUU Penyiaran
Sejumlah ketentuan dalam draf revisi UU Penyiaran telah menuai kritik tajam dari berbagai organisasi masyarakat sipil, termasuk LBH Pers dan AJI Jakarta. Mereka menyoroti beberapa pasal yang dianggap problematis dan berpotensi membahayakan iklim kebebasan pers.
- Larangan Jurnalistik Investigasi (Pasal 50B ayat (2) huruf C): Ketentuan ini melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi, yang dinilai berbahaya karena dapat melemahkan fungsi pers sebagai 'anjing pengawas'. Jurnalisme investigasi adalah instrumen vital dalam membongkar praktik korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, dan pelanggaran hukum, sehingga pelarangannya sama dengan membatasi kontrol publik terhadap negara.
- Pasal Karet Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik (Pasal 50B ayat (2) huruf K): Pasal ini melarang konten yang mengandung penghinaan, pencemaran nama baik, dan frasa elastis lainnya. Ketentuan semacam ini rentan ditafsirkan secara luas dan sering disebut 'pasal karet', yang berpotensi digunakan untuk membungkam kritik serta memperluas kriminalisasi terhadap jurnalis.
- Verifikasi Konten Platform Digital oleh KPI (Pasal 34F ayat (2) huruf E): Aturan ini mewajibkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk memverifikasi konten pada platform digital, tidak hanya menyasar lembaga penyiaran konvensional tetapi juga kreator konten. Penerapan ketat pasal ini dapat menghambat kreativitas dan mempersempit ruang ekspresi masyarakat di era digital.
- Tumpang Tindih Kewenangan Penyelesaian Sengketa Jurnalistik (Pasal 8A huruf q juncto Pasal 42): Ketentuan ini memberikan kewenangan kepada KPI untuk menyelesaikan sengketa jurnalistik di bidang penyiaran, yang menimbulkan tumpang tindih dengan kewenangan Dewan Pers. Pengalihan mekanisme penyelesaian sengketa ini berpotensi mereduksi independensi pers dan menciptakan ketidakpastian hukum.
Menyeimbangkan Regulasi dan Kebebasan Berekspresi
Regulasi dalam penyiaran memang bukan hal yang keliru, karena negara memiliki kewajiban untuk melindungi masyarakat dari konten yang mengandung kekerasan, ujaran kebencian, atau disinformasi. Namun, regulasi tersebut harus proporsional dan tidak mengorbankan prinsip kebebasan berekspresi.
Mencapai keseimbangan antara regulasi dan kebebasan pers menjadi tantangan utama. Regulasi yang terlalu longgar dapat memicu penyalahgunaan informasi, sementara regulasi yang terlalu ketat justru mengarah pada kontrol berlebihan (overcontrolling) oleh negara. Dalam negara demokrasi, pembatasan terhadap kebebasan berekspresi hanya dapat dilakukan secara ketat, jelas, dan tidak multitafsir.
Melihat berbagai polemik yang muncul, revisi UU Penyiaran seharusnya tidak terburu-buru disahkan. Proses legislasi perlu dilakukan secara transparan dan partisipatif dengan melibatkan Dewan Pers, organisasi profesi jurnalis, akademisi, kreator konten digital, serta masyarakat sipil. Revisi regulasi penyiaran memang mendesak di tengah perkembangan teknologi, namun hal yang lebih mendesak adalah memastikan bahwa regulasi tersebut tidak mengkhianati prinsip demokrasi dan kebebasan pers yang telah diperjuangkan sejak reformasi.
Sumber: AntaraNews