Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

RUU Penyiaran, NasDem Harap Masyarakat Proaktif Beri Masukkan

<br>RUU Penyiaran, NasDem Harap Masyarakat Proaktif Beri Masukkan


RUU Penyiaran, NasDem Harap Masyarakat Proaktif Beri Masukkan

Sorotan tajam publik atas RUU Penyiaran akan sangat penting untuk penyempurnaan.

Anggota Komisi I DPR RI Fraksi NasDem Muhammad Farhan turut menyoroti soal Revisi Undang-Undang (RUU) No.32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran. Menurutnya banyak kecaman atas draf yang beredar, sebab disinyalir mengerdilkan peran pers.

Farhan menganggap, sorotan tajam publik atas RUU Penyiaran akan sangat penting untuk penyempurnaan pembahasan di Badan Legislasi (Baleg) DPR.


"Saya kira masukan masyarakat sangat penting, pro aktifnya masyarakat akan bermanfaat untuk penyempurnaan RUU Penyiaran," kata Farhan dalam keterangannya, Kamis (23/5)

merdeka.com

Farhan menjelaskan, RUU Penyiaran berawal dari sebuah persaingan politik antara lembaga berita melalui platform teresterial versus jurnalism platform digital.


"Ini kan lagi perang ini. Jadi, RUU yang ada ini atau draf UU yang ada sekarang, itu memang memberikan kewenangan KPI terhadap konten lembaga penyiaran teresterial," jelas Legislator dapil Kota Bandung ini.

Ia mengungkapkan, Teresterial dimaknai penyiaran yang menggunakan frekuensi radio VHF/UHF seperti halnya penyiaran analog, akan tetapi dengan format konten yang digital.

Tetapi KPI ataupun dewan pers, disebutnya, tidak mempunyai kewenangan terhadap platform digital.

"Bahwa ada lembaga jurnalistik yang menggunakan platform digital dan mendaftarkan ke dewan pers maka itu menjadi kewenangan dewan pers," ungkapnya.


Apabila lembaga tersebut membuat produk jurnalistik di platform digital dan tidak mendaftarkan diri ke dewan pers, maka dewan pers dikatakannya tidak punya kewenangan atas lembaga tersebut.

"Risikonya apa? Kalau sampai dia dituntut oleh misalkan saya dijelekkan oleh lembaga berita ini, saya nuntut ke pengadilan, maka tidak ada UU Pers yang akan melindungi dia karena tidak terdaftar di dewan pers kira kira begitu," paparnya.

"Tetapi, kan lembaga pemberitaan atau karya jurnalistik yang hadir di digital platform ini kan makin lama makin menjamur, enggak bisa dikontrol juga sama dewan pers, maka keluarlah ide RUU Penyiaran ini," pungkasnya.

merdeka.com



Diketahui, Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 32 tahun 2002 Tentang Penyiaran menuai beragam polemik. Beberapa Pasal dikabarkan tumpang tindih hingga membatasi kewenangan Dewan Pers dalam penyelesaian sengketa jurnalistik.


Dokumen draf tertanggal 27 Maret tersebut memuat 14 bab dengan 149 Pasal. Beberapa pasal yang diduga tumpang tindih berpotensi jadi pasal karet dan ancam kebebasan pers di Indonesia.

Seperti yang tertulis dalam Pasal 8a huruf q di draf revisi RUU Penyiaran, yang menyebut bahwa Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berwenang untuk menyelesaikan sengketa jurnalistik di bidang penyiaran.

Bunyi Pasal 8a huruf q: "menyelesaikan sengketa jurnalistik khusus di bidang Penyiaran".

Sedangkan pada Pasal 15 nomor 2 huruf d dalam UU 40 Tahun 1999 Tentang Pers (UU Pers). Sengketa jurnalistik harusnya diselesaikan oleh Dewan Pers.

Bunyi Pasal 15 nomor 2 huruf d UU Pers tentang fungsi Dewan Pers:

"Memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers".

Pasal kontroversial dalam draf RUU Penyiaran lainnya dengan Pasal 15 nomor 2 huruf d UU Pers adalah Pasal 51 huruf E yang mengatur tentang penyelesaian sengketa jurnalistik.

Dalam pasal tersebut tertulis bahwa penyelesaian sengketa jurnalistik yang muncul akibat ketetetapan KPI akan diselesaikan lewat pengadilan.

merdeka.com

RUU Penyiaran Menuai Polemik, Ini Respons Menkominfo
RUU Penyiaran Menuai Polemik, Ini Respons Menkominfo

Beberapa Pasal dikabarkan tumpang tindih hingga membatasi kewenangan Dewan Pers dalam penyelesaian sengketa jurnalistik.

Baca Selengkapnya
Dalam RUU DKJ Dewan Aglomerasi Dipimpin Wapres, Ini Kata JK
Dalam RUU DKJ Dewan Aglomerasi Dipimpin Wapres, Ini Kata JK

Penyusunan ini sebelumnya dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Baca Selengkapnya
Gugatan Demokrat Terkait Hasil Pileg 2024 Dikabulkan MK, Penghitungan Suara di 233 TPS di Cilincing Diulang
Gugatan Demokrat Terkait Hasil Pileg 2024 Dikabulkan MK, Penghitungan Suara di 233 TPS di Cilincing Diulang

Perkara disengketakan Partai Demokrat ini bernomor 09-01-14-11/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Caleg DPR RI Partai Demokrat Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Politik Uang
Caleg DPR RI Partai Demokrat Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Politik Uang

Calon Legislatif (Caleg) DPR RI Partai Demokrat Syarifuddin Dg Punna ditetapkan sebagai tersangka kasus politik uang.

Baca Selengkapnya
Deretan Anggota DPR Lantang Bersuara Keras yang Terancam Kalah di Pemilu 2024
Deretan Anggota DPR Lantang Bersuara Keras yang Terancam Kalah di Pemilu 2024

Hal itu diprediksi dari rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024

Baca Selengkapnya
MenPAN-RB: PNS dan PPPK Harus Netral, Termasuk di Aktivitas Media Sosial
MenPAN-RB: PNS dan PPPK Harus Netral, Termasuk di Aktivitas Media Sosial

Netralitas ASN tersebut tidak sama dengan golongan putih (golput). Para PNS maupun PPPK tetap memiliki hak politik, yakni hanya pada bilik suara.

Baca Selengkapnya
Waspada Penipuan Modus Surat Tilang dan Bukti Kirim Barang, Salah Klik Uang Ratusan Juta di Bank Bisa Hilang
Waspada Penipuan Modus Surat Tilang dan Bukti Kirim Barang, Salah Klik Uang Ratusan Juta di Bank Bisa Hilang

Saat ini banyak modus penipuan yang dilakukan di bidang keuangan dengan memanfaatkan media sosial.

Baca Selengkapnya
AHY Sebut Politik Uang di Pemilu 2024 Ugal-Ugalan Luar Biasa, Demokrat bakal Dorong Revisi UU Pemilu
AHY Sebut Politik Uang di Pemilu 2024 Ugal-Ugalan Luar Biasa, Demokrat bakal Dorong Revisi UU Pemilu

AHY Sebut Politik Uang di Pemilu 2024 Ugal-Ugalan Luar Biasa, Demokrat bakal Dorong Revisi UU Pemilu

Baca Selengkapnya
Jadi Tersangka Politik Uang, Ini Respons Caleg DPR RI dari Partai Demokrat
Jadi Tersangka Politik Uang, Ini Respons Caleg DPR RI dari Partai Demokrat

Caleg DPR RI dari Partai Demokrat, Syarifuddin Dg Punna buka suara setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan politik uang.

Baca Selengkapnya