KPI Jatuhkan Sanksi Teguran Tertulis untuk Program “Rakyat Bersuara” iNews
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada program “Rakyat Bersuara” iNews atas pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS), memicu pertanyaan tentang kualitas tayangan publik.
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat secara resmi menjatuhkan sanksi administratif berupa Teguran Tertulis kepada program “Rakyat Bersuara” yang tayang di stasiun televisi iNews. Keputusan ini diambil setelah tayangan pada 10 Maret 2026 tersebut dinilai memuat kata-kata tidak pantas yang disampaikan oleh salah satu narasumber, Permadi Arya atau dikenal sebagai Abu Janda.
Sanksi ini merupakan respons KPI terhadap pelanggaran norma kesopanan dan kesusilaan dalam ruang publik, yang seharusnya dijaga oleh lembaga penyiaran. Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, menekankan pentingnya pemilihan narasumber yang berkapasitas dan memiliki tata bahasa yang layak di ruang publik untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat.
Putusan sanksi ini, yang tertuang dalam surat tertanggal 16 Maret 2026, menjadi pengingat bagi seluruh lembaga penyiaran untuk senantiasa mematuhi regulasi penyiaran. KPI berharap lembaga penyiaran dapat menjalankan perannya sebagai penjernih informasi dan bukan justru mengaburkan fakta.
Pelanggaran Norma Kesopanan dan Perlindungan Remaja
Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat, Tulus Santoso, menjelaskan bahwa sanksi ini dijatuhkan berdasarkan analisis mendalam terhadap tayangan tersebut. KPI juga telah menggelar forum klarifikasi dengan pihak iNews TV pada 13 Maret 2026, sebelum mengeluarkan putusan.
Dalam Putusan KPI Pusat nomor 18 tahun 2026, program “Rakyat Bersuara” terbukti melanggar pasal-pasal dalam Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) KPI tahun 2012. Secara spesifik, pelanggaran terjadi pada Pasal 9 dan 21 P3, serta Pasal 9 dan 31 SPS.
Pasal 9 dan 21 P3 terkait dengan penghormatan terhadap norma kesopanan dan kesusilaan, serta ketentuan penggolongan program siaran berdasarkan usia dan tingkat kedewasaan khalayak. Sementara itu, Pasal 9 dan 31 SPS melarang penayangan muatan yang mendorong remaja menganggap perilaku tidak pantas sebagai hal lumrah dalam kehidupan sehari-hari, khususnya pada program dengan klasifikasi R (Remaja).
Proses Sanksi dan Implikasi Lebih Lanjut
Penyampaian putusan sanksi ini dilakukan secara daring oleh Tulus Santoso, dan dihadiri langsung oleh Pemimpin Redaksi iNews TV, Aiman Witjaksono.
Salinan putusan sanksi tersebut juga disampaikan oleh KPI kepada berbagai pihak terkait. Di antaranya adalah Komisi I DPR RI, Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Dewan Periklanan Indonesia (DPI), Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I), dan Asosiasi Pengusaha Pengiklan Indonesia (APPINA).
Langkah ini menunjukkan keseriusan KPI dalam menegakkan regulasi penyiaran dan memastikan kualitas konten yang disajikan kepada publik. Hal ini juga menjadi peringatan bagi semua pihak di industri penyiaran untuk lebih selektif dalam menyajikan materi dan narasumber.
Sumber: AntaraNews