Diskoma UGM dan KPID DIY Gelar Diskusi Publik, Bahas Regulasi Penyiaran di Tengah Badai Digitalisasi Media
Diskusi ini menghadirkan tiga narasumber yang merepresentasikan tiga sudut pandang berbeda dalam ekosistem penyiaran.
YOGYAKARTA – Perkembangan media yang kian bergeser ke ranah digital menuntut adanya perspektif baru dalam memandang dunia penyiaran. Oleh karena itu, Magister Ilmu Komunikasi Universitas Gadjah Mada menyelenggarakan Diskusi Komunikasi Mahasiswa (Diskoma) Edisi 25 bertajuk “Regulasi Penyiaran Konvensional dan Digital”. Diskusi ini merupakan kegiatan kolaboratif dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) D. I. Yogyakarta melalui program Kanthi Pawiyatan Goes to Campus yang digelar di Kampus Fisipol UGM pada Jumat (31/10/2025)
Diskusi ini menghadirkan tiga narasumber yang merepresentasikan tiga sudut pandang berbeda dalam ekosistem penyiaran. Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat periode 2022–2025, Evri Rizqi Monarshi, M.Sos., hadir mewakili perspektif lembaga pengatur yang berperan menjaga keseimbangan ruang siar publik. Dari sisi industri, Sekretaris Jenderal Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Drs. Gilang Iskandar, M.M.,membawa pandangan pelaku penyiaran yang berada langsung di bawah regulasi. Sementara itu, Dr. Rahayu, Kaprodi Magister Ilmu Komunikasi UGM, melengkapi dengan perspektif akademik yang menyoroti dinamika kebijakan dan etika media di tengah transformasi digital.
Kegiatan dibuka dengan sambutan dari Departemen Ilmu Komunikasi FISIPOL UGM yang disampaikan oleh Dr. Wisnu Martha Adiputra, S.I.P., M.Si. Dalam sambutannya, Wisnu menegaskan pentingnya kesinambungan Diskoma sebagai ruang belajar dan bertukar gagasan kritis di lingkungan akademik. Ia mengapresiasi konsistensi kegiatan yang telah menjadi tradisi bulanan mahasiswa komunikasi UGM yang menjadi bagian dari proses membangun kesadaran kolektif terhadap isu publik.
Pada sesi pertama, diskusi dipantik dengan materi yang disampaikan Evri Rizqi Monarshi, M.Sos., yang menyoroti ketimpangan regulasi antara media konvensional dan platform digital. Ia menekankan bahwa tantangan utama KPI saat ini adalah menjaga peran pengawasan publik di tengah disrupsi algoritmik yang semakin kompleks. Evri menegaskan bahwa pembaruan kebijakan tidak boleh dimaknai sebagai kontrol berlebih, melainkan sebagai upaya memperkuat keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan tanggung jawab sosial dalam ruang siar.
“KPI berjuang untuk mempertahankan peran pengawas publik di tengah disrupsi digital, menuntut regulasi yang adaptif dan berbasis prinsip untuk menjembatani jurang antara media konvensional yang diatur ketat dan platform digital yang bebas,” ujar Evri.
Dari perspektif industri, Drs. Gilang Iskandar, M.M., menyoroti bahwa beban regulasi yang timpang telah menekan daya saing lembaga penyiaran nasional. Menurutnya, televisi konvensional diwajibkan memenuhi berbagai ketentuan administratif dan finansial, sementara platform digital global beroperasi tanpa batas. Gilang menilai perlunya keberanian politik untuk merevisi paradigma hukum penyiaran agar lebih adil dan relevan dengan ekosistem media yang konvergen.
“Regulasi penyiaran saat ini menciptakan ketidakadilan yang parah bagi TV konvensional karena dibebani kewajiban berat, sementara platform digital global beroperasi tanpa diatur, mengancam keberlanjutan industri dan menuntut rekonstruksi hukum untuk menyamakan kewajiban bagi semua pelaku media,” tegas Gilang yang juga merupakan pendiri Asosiasi Jurnalis Video (AJV).
melakukan foto bersama di akhir sesi diskusi Diskoma UGM
Melengkapi dua perspektif tersebut, Dr. Rahayu, Kaprodi Magister Ilmu Komunikasi UGM sekaligus Wakil Ketua PR2Media (Pemantau Regulator dan Regulasi Media), mengajak peserta melihat regulasi dari sudut pandang akademik. Ia menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Penyiaran tidak hanya menyangkut penyesuaian hukum, tetapi juga pembacaan ulang terhadap konteks sosial dan teknologi yang berubah cepat.
“Revisi UU Penyiaran perlu memperhatikan tiga aspek utama. Pertama, menyelesaikan persoalan penyiaran yang masih belum beres, di antaranya pengaturan kepemilikan untuk mencegah konsentrasi media penyiaran, penguatan lembaga penyiaran publik, dan komunitas. Kedua, RUU perlu menyertakan pengaturan penyiaran streaming dengan beberapa penyesuaian karena berbeda dengan penyiaran analog/digital terrestrial. Ketiga, ketentuan RUU yang menyangkut pelarangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi, perluasan kewenangan KPI dalam mengatur konten digital, dan kegiatan jurnalistik penyiaran, dan sebagainya karena menjadi ranah Dewan Pers, perlu dihapus atau diperjelas,” jelas Rahayu saat memaparkan materi.
Melalui beragam perspektif yang dihadirkan, Diskoma Edisi 25 menegaskan kembali pentingnya penyiaran sebagai ruang publik yang adil, demokratis, dan adaptif terhadap perubahan zaman. Diskoma diharapkan dapat terus menjadi ruang belajar kolektif yang mendorong lahirnya gagasan baru bagi masa depan penyiaran Indonesia yang beretika, inklusif, dan berpihak pada publik.