Ketua KPID Jakarta Tekankan Pentingnya Regulasi Media Baru untuk Lindungi Kedaulatan Informasi
Hal ini semakin penting seiring pesatnya pertumbuhan konten Over-The-Top (OTT), platform digital, dan ekosistem media baru di Indonesia.
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta, Rizky Wahyuni, menegaskan urgensi pengaturan media baru sebagai upaya menjaga ketahanan informasi nasional. Hal ini semakin penting seiring pesatnya pertumbuhan konten Over-The-Top (OTT), platform digital, dan ekosistem media baru di Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan Rizky saat menjadi narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Peta Jalan Penyiaran 2025–2035 dari sisi regulasi, yang berlangsung di Kantor KPI Pusat pada Kamis (13/11).
Ekosistem informasi di Indonesia
Menurut Rizky, saat ini ekosistem informasi di Indonesia telah memasuki era konvergensi media, di mana batas antara televisi, radio, dan platform digital mulai kabur. Pola konsumsi masyarakat pun berubah, dengan dominasi konten OTT dan platform global yang belum diatur secara setara dengan penyiaran konvensional.
"Jika kita tidak memperkuat regulasi dan menata media baru sejak sekarang, kita berpotensi kehilangan kedaulatan informasi. Ketahanan informasi bukan hanya soal menghentikan hoaks, tetapi memastikan ruang publik digital kita tidak sepenuhnya ditentukan oleh platform asing," ujar Rizky.
Ia menambahkan, kehadiran platform global yang terus masuk ke pasar lokal bisa memperkuat narasi asing dan mengikis identitas nasional. Selain itu, hal ini juga berisiko melemahkan industri media lokal seperti televisi dan radio.
"Kedaulatan informasi bukan sekadar isu teknis. Ini adalah isu strategis menyangkut masa depan bangsa. Jika ruang informasi dikuasai sepenuhnya oleh platform yang tidak berada dalam yurisdiksi nasional, maka kita kehilangan kemampuan menjaga kualitas informasi yang dikonsumsi masyarakat. Menjaga kedaulatan informasi menjadi prasyarat ketahanan nasional kita," tegasnya.
Perlunya revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002
izky juga menyoroti perlunya revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, yang kini dianggap tidak lagi relevan menghadapi perkembangan industri media modern. UU ini dibuat pada era penyiaran analog, jauh sebelum munculnya OTT, algoritma distribusi, kecerdasan buatan, dan model bisnis platform digital global.
"UU Penyiaran saat ini sudah 23 tahun usianya, sudah usang dan tertinggal jauh dari perkembangan teknologi. Perlu revisi segera yang dapat memberikan kejelasan terhadap definisi penyiaran di era konvergensi, memperkuat peran negara dalam melindungi kepentingan publik, dan memberikan landasan hukum yang adil bagi seluruh pelaku industri, baik penyiaran konvensional maupun media baru," jelasnya.
Ia menambahkan, tanpa regulasi yang mutakhir, lembaga penyiaran nasional akan menghadapi ketimpangan regulasi. Sementara itu, platform media baru beroperasi tanpa standar konten, batas wilayah, maupun kepatuhan terhadap kepentingan nasional.
"Peta jalan penyiaran 2025–2035 harus memastikan bahwa penguatan regulasi tidak dimaksudkan untuk membatasi inovasi, tetapi justru menciptakan ekosistem yang sehat, setara, dan berorientasi pada kepentingan publik. Kedaulatan informasi hanya dapat dijaga jika negara hadir memastikan keseimbangan antara kebebasan berekspresi, tanggung jawab platform, dan perlindungan masyarakat," ujarnya.
FGD ini menjadi bagian penting dalam penyusunan arah kebijakan penyiaran nasional untuk satu dekade ke depan. Forum ini diprakarsai KPI sebagai upaya menghadapi tantangan besar konvergensi media, penetrasi teknologi digital, serta kebutuhan harmonisasi regulasi lintas sektor.