Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Sabtu Ini: Perpanjang SIM A dan C Lebih Mudah
Warga Jakarta, catat lokasi dan jadwal SIM Keliling Jakarta untuk Sabtu ini! Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya siap melayani perpanjangan SIM A dan C di lima titik strategis.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling di berbagai titik di Jakarta pada hari Sabtu ini. Inisiatif ini bertujuan memudahkan masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) mereka. Layanan ini menjadi solusi praktis bagi warga yang memiliki keterbatasan waktu.
Gerai SIM Keliling ini akan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Warga dapat mendatangi lokasi-lokasi yang telah ditentukan untuk mengurus perpanjangan SIM A dan SIM C. Pastikan untuk datang lebih awal agar proses berjalan lancar.
Untuk Sabtu ini, layanan SIM Keliling Jakarta tersebar di lima wilayah Jakarta. Setiap lokasi dipilih untuk menjangkau lebih banyak pemohon di area strategis. Pemohon disarankan mempersiapkan dokumen lengkap sebelum tiba di lokasi.
Lokasi Strategis Layanan SIM Keliling Jakarta
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menetapkan lima lokasi strategis untuk layanan SIM Keliling pada Sabtu ini. Penempatan lokasi ini bertujuan untuk memberikan kemudahan akses bagi masyarakat dari berbagai penjuru ibu kota. Warga dapat memilih lokasi terdekat dari tempat tinggal atau aktivitas mereka.
Di Jakarta Timur, layanan tersedia di Lobi depan Mall Grand Cakung. Sementara itu, warga Jakarta Utara dapat mengunjungi Lobi utama LTC Glodok untuk memperpanjang SIM. Kedua lokasi ini merupakan pusat keramaian yang mudah dijangkau.
Untuk wilayah Jakarta Selatan, gerai SIM Keliling berada di Area parkir samping Universitas Trilogi. Di Jakarta Barat, pemohon bisa mendatangi Lobi Selatan Mall Ciputra. Terakhir, di Jakarta Pusat, layanan berlokasi di Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng, yang merupakan area sentral.
Persyaratan dan Prosedur Perpanjangan SIM
Sebelum mendatangi lokasi SIM Keliling, calon pemohon wajib menyiapkan beberapa dokumen penting. Kelengkapan persyaratan ini akan mempercepat proses perpanjangan SIM. Pastikan semua dokumen yang dibutuhkan sudah tersedia dan valid.
Persyaratan utama meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku dan SIM lama yang asli serta masih aktif. Selain itu, pemohon juga harus melampirkan bukti pemeriksaan kesehatan, serta bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol. Penting untuk diingat bahwa layanan SIM Keliling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.
Apabila SIM sudah kedaluwarsa, meskipun hanya sehari, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk menjaga legalitas berkendara.
Biaya Perpanjangan SIM dan Jenis Layanan
Biaya perpanjangan SIM telah diatur sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri. Pemohon perlu menyiapkan dana sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk perpanjangan SIM A, biaya yang dikenakan adalah Rp80.000. Sementara itu, perpanjangan SIM C memiliki biaya administrasi sebesar Rp75.000. Biaya ini belum termasuk dengan biaya tambahan lainnya yang diperlukan.
Selain biaya pokok perpanjangan, pemohon juga harus membayar biaya tes psikologi dan biaya tes kesehatan. Kedua tes ini dapat dilakukan melalui aplikasi Simpel Pol. Pastikan untuk menyiapkan dana yang cukup untuk seluruh rangkaian proses perpanjangan SIM.
Sumber: AntaraNews