SIM Keliling Jakarta Sabtu, 31 Januari: Cek 5 Lokasi dan Syarat Perpanjangan
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling Jakarta di lima lokasi strategis pada Sabtu, 31 Januari 2026, mempermudah masyarakat perpanjang SIM A dan C.
Warga Jakarta yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Sabtu, 31 Januari 2026, dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menyediakan lima lokasi strategis di seluruh wilayah Jakarta untuk kemudahan akses masyarakat. Layanan ini bertujuan membantu warga mengurus perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C yang masih aktif.
Layanan SIM Keliling ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB, memberikan waktu yang cukup bagi pemohon untuk mengurus dokumen penting mereka. Informasi mengenai jadwal dan lokasi ini disampaikan secara resmi melalui akun X (sebelumnya Twitter) TMC Polda Metro Jaya.
Fasilitas SIM Keliling ini sangat membantu masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu untuk datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Dengan adanya layanan ini, proses perpanjangan SIM menjadi lebih praktis dan efisien, sehingga kepatuhan berkendara tetap terjaga.
Lokasi Strategis Layanan SIM Keliling Jakarta
Pada Sabtu, 31 Januari 2026, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengoperasikan lima gerai SIM Keliling di berbagai penjuru Jakarta. Lokasi-lokasi ini dipilih untuk mencakup area yang luas, memudahkan akses bagi warga dari berbagai wilayah.
Berikut adalah daftar lokasi SIM Keliling yang tersedia hari ini:
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Utara: LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Universitas Trilogi
- Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Masyarakat diimbau untuk datang lebih awal mengingat waktu operasional yang terbatas, yakni dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Pastikan juga untuk membawa seluruh dokumen persyaratan agar proses perpanjangan dapat berjalan lancar tanpa hambatan.
Syarat dan Prosedur Perpanjangan SIM
Untuk dapat memperpanjang SIM di layanan SIM Keliling, ada beberapa dokumen penting yang wajib dibawa oleh pemohon. Kelengkapan dokumen akan mempercepat proses dan mencegah penundaan.
Dokumen-dokumen yang harus disiapkan meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan SIM asli, beserta fotokopi dari kedua dokumen tersebut. Selain itu, pemohon juga perlu mengisi formulir permohonan yang disediakan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Penting untuk diingat bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, permohonan SIM baru harus diajukan di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, bukan di gerai SIM Keliling.
Rincian Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling telah diatur sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Peraturan ini membahas tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk pelayanan kepolisian.
Untuk perpanjangan SIM A, biaya yang dikenakan adalah sebesar Rp80.000. Sementara itu, untuk perpanjangan SIM C, biaya yang harus dibayarkan adalah Rp75.000.
Biaya tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan dan asuransi yang mungkin diperlukan. Pemohon disarankan untuk menyiapkan uang tunai sesuai dengan estimasi biaya agar transaksi dapat dilakukan dengan mudah dan cepat.
Sumber: AntaraNews