Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini: Perpanjangan Mudah SIM A dan C
Masyarakat Jakarta dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling untuk perpanjangan SIM A dan C di lima lokasi strategis hari ini, Sabtu, 17 Januari 2026, dengan proses mudah dan cepat.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling bagi warga Jakarta yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) mereka. Layanan ini tersedia di lima titik strategis di wilayah DKI Jakarta pada hari Sabtu, 17 Januari 2026. Inisiatif ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi persyaratan legal berkendara tanpa harus mendatangi kantor Satpas utama.
Layanan SIM Keliling dibuka mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB, memberikan kesempatan bagi para pemilik SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif untuk melakukan perpanjangan. Informasi mengenai jadwal dan lokasi ini disebarkan melalui akun resmi X (sebelumnya Twitter) TMC Polda Metro Jaya, memastikan informasi sampai kepada publik secara luas.
Keberadaan layanan ini sangat membantu masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu untuk mengurus perpanjangan SIM pada hari kerja. Dengan lokasi yang tersebar di berbagai wilayah ibu kota, diharapkan semakin banyak pengendara yang dapat memperbarui SIM mereka tepat waktu. Hal ini juga mendukung upaya kepolisian dalam meningkatkan tertib lalu lintas dan kepatuhan hukum di jalan raya.
Lokasi Strategis Layanan SIM Keliling di Jakarta
Untuk memudahkan akses masyarakat, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menetapkan lima lokasi layanan SIM Keliling yang tersebar di seluruh wilayah DKI Jakarta. Setiap lokasi dipilih berdasarkan kemudahan aksesibilitas dan jangkauan bagi warga di area sekitarnya. Ini memastikan bahwa warga dari berbagai penjuru ibu kota dapat menjangkau layanan perpanjangan SIM dengan efisien.
Berikut adalah daftar lokasi layanan SIM Keliling yang tersedia pada Sabtu, 17 Januari 2026:
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Utara: LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Universitas Trilogi
- Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Pemilihan lokasi-lokasi ini mempertimbangkan kepadatan penduduk dan pusat aktivitas masyarakat, sehingga layanan SIM Keliling dapat dimanfaatkan secara optimal. Masyarakat diimbau untuk datang lebih awal guna menghindari antrean panjang dan memastikan proses perpanjangan dapat berjalan lancar.
Syarat dan Prosedur Perpanjangan SIM
Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM A atau SIM C melalui layanan SIM Keliling wajib membawa beberapa dokumen penting. Persyaratan ini ditetapkan untuk memastikan kelengkapan data dan keabsahan permohonan perpanjangan. Kelengkapan dokumen akan mempercepat proses di lokasi.
Dokumen yang harus disiapkan antara lain:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli beserta fotokopinya.
- Surat Izin Mengemudi (SIM) asli yang masih berlaku beserta fotokopinya.
- Formulir permohonan perpanjangan SIM yang dapat diperoleh di lokasi layanan.
- Mengikuti tes kesehatan yang disediakan langsung di gerai SIM Keliling.
Penting untuk diingat bahwa layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya sudah habis, mereka tidak dapat melakukan perpanjangan di layanan SIM Keliling. Pemohon dengan SIM kedaluwarsa harus mengajukan permohonan SIM baru di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya dan Ketentuan Lainnya untuk Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling telah diatur secara resmi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ketentuan biaya ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Rincian biaya perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:
- Perpanjangan SIM A: Rp80.000
- Perpanjangan SIM C: Rp75.000
Selain biaya perpanjangan, pemohon juga akan dikenakan biaya untuk tes kesehatan dan asuransi yang akan diinformasikan di lokasi layanan. Masyarakat diimbau untuk mempersiapkan dana yang cukup sesuai dengan jenis SIM yang akan diperpanjang. Dengan adanya transparansi biaya ini, diharapkan tidak ada pungutan liar dan proses dapat berjalan sesuai ketentuan.
Sumber: AntaraNews