SIM Keliling Jakarta: Ditlantas Polda Metro Jaya Sediakan Lima Lokasi Perpanjangan SIM A dan C
Ditlantas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling Jakarta di lima titik strategis pada Jumat, 13 Februari 2026, untuk memfasilitasi perpanjangan SIM A dan C. Ketahui lokasi, jadwal, serta persyaratan lengkapnya agar tidak ketinggalan.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi strategis di Jakarta pada Jumat, 13 Februari 2026. Inisiatif ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C. Layanan ini menjadi solusi praktis bagi warga yang memiliki keterbatasan waktu untuk datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM utama.
Operasional SIM Keliling Jakarta ini berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, memberikan fleksibilitas bagi pemohon. Masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memastikan dokumen berkendara mereka tetap valid. Kehadiran layanan bergerak ini sangat membantu dalam menjaga kepatuhan lalu lintas di ibu kota.
Proses perpanjangan SIM di layanan keliling ini memerlukan beberapa dokumen penting. Pemohon wajib membawa fotokopi KTP yang masih aktif, SIM lama fisik beserta fotokopinya, serta bukti cek kesehatan dan tes psikologi. Persyaratan ini penting agar proses perpanjangan SIM dapat berjalan lancar dan efisien.
Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling Jakarta
Pada Jumat, 13 Februari 2026, layanan SIM Keliling Jakarta tersebar di lima titik strategis yang mudah dijangkau oleh masyarakat. Lokasi-lokasi ini dipilih untuk mencakup berbagai wilayah di ibu kota. Warga Jakarta Timur dapat mengunjungi Lobby depan Mall Grand Cakung untuk mengurus perpanjangan SIM mereka.
Sementara itu, bagi masyarakat Jakarta Pusat, layanan SIM Keliling tersedia di area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng. Untuk wilayah Jakarta Utara, pemohon bisa datang ke Lobby Utama LTC Glodok. Penempatan lokasi ini bertujuan untuk menjangkau lebih banyak warga yang membutuhkan layanan perpanjangan SIM.
Di Jakarta Selatan, layanan ini beroperasi di area parkir samping Universitas Trilogi, memudahkan mahasiswa dan warga sekitar. Kemudian, warga Jakarta Barat dapat mendatangi Lobby Selatan Mall Ciputra untuk proses perpanjangan SIM. Semua lokasi ini beroperasi dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, sesuai informasi dari akun Instagram @tmcpoldametro.
Syarat dan Ketentuan Perpanjangan SIM A dan C
Layanan SIM Keliling Jakarta ini secara khusus melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Pemohon diwajibkan membawa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih aktif sebagai identitas utama. Selain itu, SIM lama fisik beserta fotokopinya juga harus disertakan untuk verifikasi data.
Penting bagi pemohon untuk melampirkan bukti cek kesehatan dan bukti tes psikologi yang valid. Kedua tes ini merupakan bagian integral dari persyaratan perpanjangan SIM. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa pengendara tetap memenuhi standar kesehatan dan mental yang diperlukan untuk berkendara dengan aman.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, layanan SIM Keliling tidak dapat memproses perpanjangan. Dalam kasus ini, pemohon wajib mengajukan permohonan pembuatan SIM baru. Proses pengajuan SIM baru tersebut harus dilakukan di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Biaya Perpanjangan dan Aturan Baru Masa Berlaku SIM
Biaya perpanjangan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020. Berdasarkan PP tersebut, biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000, sedangkan untuk SIM C dikenakan biaya Rp75.000. Tarif ini merupakan bagian dari Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri.
Selain biaya pokok tersebut, pemohon juga perlu menyiapkan dana untuk biaya tambahan lainnya. Ini mencakup biaya tes psikologi sebesar Rp60.000 dan biaya tes kesehatan sebesar Rp35.000. Total biaya ini harus dipersiapkan agar proses perpanjangan SIM dapat diselesaikan tanpa kendala.
Masa berlaku SIM kini dihitung lima tahun sejak tanggal penerbitan, tidak lagi berdasarkan tanggal lahir pemilik. Kebijakan baru ini memastikan bahwa kedaluwarsa SIM ditentukan oleh waktu penerbitannya. Pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM yang masih berlaku berisiko dikenakan sanksi sesuai Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Sanksi maksimalnya berupa pidana kurungan satu bulan atau denda hingga Rp250.000.
Sumber: AntaraNews