Perpanjang SIM A dan C Lebih Mudah: Layanan SIM Keliling Jakarta Hadir di Lima Lokasi Hari Ini
Warga Jakarta kini dapat memperpanjang SIM A dan C dengan praktis melalui Layanan SIM Keliling Jakarta yang beroperasi di lima titik strategis. Ketahui lokasi, syarat, dan biayanya agar tidak salah langkah!
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan SIM Keliling di berbagai wilayah Jakarta pada hari Sabtu ini. Inisiatif ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) utama.
Layanan ini beroperasi di lima lokasi strategis di Jakarta, melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan fasilitas ini guna memastikan kelengkapan dokumen berkendara.
Waktu operasional layanan SIM Keliling ini dimulai dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB, memberikan kesempatan bagi warga untuk mengurus perpanjangan SIM di akhir pekan. Pastikan Anda membawa semua persyaratan yang diperlukan sebelum datang ke lokasi.
Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini
Pada hari Sabtu, 11 April 2026, Layanan SIM Keliling Jakarta tersebar di lima titik strategis untuk menjangkau berbagai wilayah ibu kota. Warga dapat mengunjungi lokasi terdekat mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB untuk mengurus perpanjangan SIM A dan C.
Berikut adalah daftar lokasi Layanan SIM Keliling Jakarta yang beroperasi hari ini:
Pastikan untuk datang sesuai jam operasional dan membawa kelengkapan dokumen agar proses perpanjangan SIM berjalan lancar. Informasi mengenai lokasi ini disampaikan melalui akun X @tmcpoldametro.
Syarat dan Ketentuan Perpanjangan SIM A dan C
Untuk dapat memperpanjang SIM melalui Layanan SIM Keliling Jakarta, ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pemohon. Dokumen-dokumen ini penting untuk validasi data dan kelancaran proses administrasi.
Persyaratan yang harus dibawa meliputi foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku, SIM lama fisik dan foto kopinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi. Kelengkapan ini memastikan bahwa pemohon memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Penting untuk dicatat bahwa layanan mobil SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Selain itu, masa berlaku SIM saat ini dihitung lima tahun sejak tanggal penerbitan, bukan lagi berdasarkan tanggal lahir pemilik. Kebijakan ini bertujuan untuk menyederhanakan perhitungan masa berlaku SIM.
Biaya Perpanjangan SIM dan Sanksi Pelanggaran
Biaya perpanjangan SIM di Layanan SIM Keliling Jakarta telah diatur sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri. Untuk perpanjangan SIM A, biayanya adalah Rp80.000, sedangkan untuk SIM C adalah Rp75.000.
Selain biaya pokok perpanjangan, pemohon juga perlu menyiapkan dana untuk biaya tambahan lainnya. Ini mencakup biaya tes psikologi sebesar Rp60.000 dan biaya tes kesehatan sebesar Rp35.000.
Penting bagi pengendara untuk selalu memastikan SIM mereka dalam kondisi aktif dan berlaku. Pengendara yang tidak dapat memperlihatkan SIM yang masih berlaku akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sanksi maksimal yang dapat dikenakan berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000. Oleh karena itu, perpanjangan SIM secara berkala sangat dianjurkan untuk menghindari denda dan masalah hukum.
Sumber: AntaraNews