SIM Keliling Jakarta Beroperasi di Lima Lokasi pada Senin, Permudah Perpanjangan SIM A dan C
Layanan SIM Keliling Jakarta kembali hadir di lima lokasi strategis pada hari ini, Senin, 5 Januari 2026, mempermudah warga untuk memperpanjang SIM A dan C. Ketahui lokasi, persyaratan, dan biayanya agar tidak terlewat!
SIM Keliling Jakarta Kembali Beroperasi di Lima Lokasi Strategis
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling Jakarta di lima lokasi strategis pada hari ini, Senin, 5 Januari 2026. Inisiatif ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) mereka. Layanan ini menjadi solusi praktis bagi warga yang memiliki keterbatasan waktu untuk datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) utama.
Kehadiran SIM Keliling Jakarta ini sangat membantu para pemilik SIM A dan SIM C yang masa berlakunya akan segera habis. Warga dapat memanfaatkan fasilitas ini untuk menghindari keterlambatan perpanjangan SIM yang dapat berujung pada keharusan membuat SIM baru. Pelayanan ini juga sejalan dengan upaya kepolisian dalam meningkatkan tertib berlalu lintas di ibu kota.
Untuk mendapatkan layanan ini, masyarakat diwajibkan untuk mempersiapkan sejumlah dokumen penting serta biaya administrasi yang telah ditetapkan. Gerai SIM Keliling ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, memberikan fleksibilitas waktu bagi pemohon. Dengan demikian, proses perpanjangan SIM diharapkan dapat berjalan lebih efisien dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
Lokasi Strategis SIM Keliling Jakarta Memudahkan Akses Warga
Pada hari Senin, 5 Januari 2026, layanan SIM Keliling Jakarta tersebar di lima titik berbeda yang mencakup seluruh wilayah ibu kota. Penempatan lokasi ini dipilih untuk memastikan jangkauan layanan yang maksimal bagi masyarakat. Warga dapat memilih lokasi terdekat dari tempat tinggal atau aktivitas mereka untuk melakukan perpanjangan SIM.
Di Jakarta Timur, gerai SIM Keliling tersedia di Mal Grand Cakung. Sementara itu, warga Jakarta Utara bisa mengunjungi LTC Glodok. Untuk wilayah Jakarta Selatan, layanan ini berlokasi di Kampus Trilogi Kalibata. Di Jakarta Pusat, masyarakat dapat menemukan layanan di Kantor Pos Lapangan Banteng, dan di Jakarta Barat, gerai berada di Lobby Selatan Mal Ciputra.
Seluruh gerai SIM Keliling Jakarta ini akan melayani pemohon mulai pukul 08.00 WIB dan berakhir pada pukul 14.00 WIB. Jam operasional yang cukup panjang ini memberikan kesempatan bagi warga untuk datang tanpa terburu-buru. Pastikan untuk datang lebih awal guna menghindari antrean panjang dan memastikan layanan optimal.
Persyaratan dan Biaya Perpanjangan SIM A dan C
Sebelum mendatangi lokasi SIM Keliling Jakarta, masyarakat diimbau untuk melengkapi semua persyaratan yang diperlukan. Dokumen-dokumen ini penting untuk memastikan proses perpanjangan SIM berjalan lancar dan tanpa hambatan. Kelengkapan administrasi menjadi kunci utama dalam layanan publik seperti ini.
Persyaratan utama meliputi fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku, serta fotokopi dan SIM lama yang asli. Selain itu, pemohon juga wajib melampirkan bukti cek kesehatan dan bukti tes psikologi yang telah dilakukan. Kedua bukti ini memastikan bahwa pemohon layak secara fisik dan mental untuk berkendara.
Layanan SIM Keliling ini secara khusus melayani perpanjangan SIM golongan A dan SIM C saja, dengan ketentuan SIM tersebut masih berlaku. Biaya perpanjangan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk perpanjangan SIM A dikenakan biaya sebesar Rp80.000, sedangkan untuk SIM C adalah Rp75.000.
Batasan Layanan dan Ketentuan Khusus Perpanjangan SIM
Penting untuk dicatat bahwa layanan SIM Keliling Jakarta hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku. Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya sudah habis, proses perpanjangan tidak dapat dilakukan di gerai keliling. Mereka harus mengajukan permohonan SIM baru di kantor Satpas yang telah ditentukan oleh pihak kepolisian.
Selain itu, layanan SIM Keliling juga tidak melayani perpanjangan untuk SIM golongan B. Pemilik SIM B harus melakukan perpanjangan di kantor Satpas karena adanya perbedaan peruntukan dokumen. SIM B sendiri diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton, sehingga memerlukan prosedur verifikasi yang lebih spesifik.
Masyarakat diharapkan memahami batasan layanan ini agar tidak terjadi kesalahpahaman di lokasi. Memastikan jenis SIM dan status masa berlaku sebelum mengunjungi SIM Keliling Jakarta akan sangat membantu. Informasi ini penting untuk efisiensi waktu dan kelancaran proses perpanjangan SIM bagi seluruh pemohon.
Sumber: AntaraNews