BNI Ungkap Kasus Rp28 Miliar, Dana Nasabah Tak Tercatat di Sistem Operasional
Ia pun menyebut produk yang digunakan oleh pelaku bukan merupakan produk resmi BNI.
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk menegaskan komitmen penuh dalam menyelesaikan pengembalian dana nasabah senilai Rp28 miliar, di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Aek Nabara, Sumatra Utara. Hanya saja, transaksi tersebut diklaim tidak pernah tercatat dalam sistem operasional perseroan.
Direktur Human Capital & Compliance BNI Munadi Herlambang mengatakan, kasus penggelapan dana nasabah ini pertama kali terungkap pada Februari 2026. Ia pun menyebut produk yang digunakan oleh pelaku bukan merupakan produk resmi BNI.
"Peristiwa ini merupakan tindakan oknum individu yang melakukan transaksi di luar sistem, di luar kewenangan dan prosedur resmi perbankan. Dan produk yang digunakan dalam kasus ini bukan merupakan produk resmi BNI dan tidak tercatat dalam sistem operasional bank BNI," ungkapnya dalam sesi konferensi pers daring, Minggu (19/4).
"Jadi transaksi ini tidak masuk sistem, sehingga BNI secara korporasi tidak mengetahui ada transaksi ini dari nasabah," dia menegaskan.
Verifikasi
Munadi mengutarakan, BNI telah melakukan verifikasi awal seraya berkoordinasi dengan aparat hukum. Dari proses tersebut, perseroan telah mengembalikan dana awal kepada nasabah senilai Rp 7 miliar.
"Kita akan menyelesaikan sisanya dalam waktu minggu ini. Dan saya memberikan background juga bahwa BNI dalam hal ini termasuk pihak yang dirugikan dalam kejadian ini," ujar Munadi.
Jamin Seluruh Dana Nasabah Aman
Pada kesempatan sama, Direktur Network & Retail Funding BNI Rian Eriana Kaslan hendak memastikan, seluruh dana nasabah pada produk resmi tetap aman dan tidak terdampak sama sekali oleh kasus penggelapan dana ini.
"Seluruh transaksi resmi BNI hanya dilakukan melalui sistem yang terdokumentasi dan termonitor, berikut sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Rian.
"Kami dari pihak BNI juga mengimbau kepada masyarakat agar semakin waspada terhadap detail produk keuangan, khususnya terhadap penawaran investasi di luar kanal resmi BNI. Agar menghindari penawaran dengan iming-iming bunga tinggi yang tidak wajar, dan juga transaksi di luar mekanisme resmi BNI," katanya.