Dana Nasabah Rp28 Miliar Hilang, BNI Targetkan Pengembalian Dalam Sepekan
Direktur Human Capital & Compliance BNI Munadi Herlambang mengatakan, pihaknya berupaya untuk mengembalikan 100 persen dana nasabah dalam waktu sepekan.
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI berkomitmen menuntaskan kasus penggelapan dana nasabah senilai Rp28 miliar, di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Aek Nabara, Sumatera Utara.
Direktur Human Capital & Compliance BNI Munadi Herlambang mengatakan, pihaknya berupaya untuk mengembalikan 100 persen dana nasabah dalam waktu sepekan.
"Penyelesaian akan kami lakukan dalam jangka waktu minggu ini. Kita berproses dan dipastikan minggu ini, Senin sampai Jumat, di hari kerja akan kita kembalikan," ujar dia dalam sesi konferensi pers daring, Minggu (19/4).
Perjanjian Hukum
Munadi menyampaikan, proses pengembalian dana nasabah akan dituangkan dalam perjanjian hukum yang disepakati kedua belah pihak.
"Serta mekanisme penyelesaian yang mengedepankan prinsip transparan, terukur, dan akuntabel, guna memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang ada," imbuh dia.
Untuk langkah yang telah dilakukan, BNI disebut telah aktif mengambil langkah penyelesaian sejak kasus terungkap pada Februari 2026.
"Peristiwa ini merupakan tindakan oknum individu yang melakukan transaksi di luar sistem, di luar kewenangan dan prosedur resmi perbankan," kata Munadi.
Penyidikan Kepolisian
Berdasarkan perkembangan penyidikan kepolisian yang diterima BNI pada Sabtu (18/4) kemarin, dipastikan bahwa jumlah dana yang digelapkan oleh oknum berjumlah sekitar Rp28 miliar. Adapun BNI telah merealisasikan pengembalian dana kepada nasabah sebesar Rp7 miliar.
"Pengembalian dana awal pada Kantor Cabang Pembantu Aek Nabara telah diserahkan sebagai wujud itikad baik dan tanggung jawab kepada nasabah. Serta proses penyelesaian terus berjalan secara hati-hati untuk memastikan hasil yang sah secara hukum," katanya.