Polda Sumut Amankan Eks Kepala Bank Terkait Penggelapan Dana Jemaat Rp28 Miliar

Mantan Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara, AHF, diamankan Polda Sumut di Bandara Kualanamu atas dugaan penggelapan dana jemaat senilai Rp28 miliar, setelah sempat kabur ke luar negeri dan ditetapkan sebagai tersangka.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Polda Sumut Amankan Eks Kepala Bank Terkait Penggelapan Dana Jemaat Rp28 Miliar
Mantan Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara, AHF, diamankan Polda Sumut di Bandara Kualanamu atas dugaan penggelapan dana jemaat senilai Rp28 miliar, setelah sempat kabur ke luar negeri dan ditetapkan sebagai tersangka. (AntaraNews)

Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil mengamankan mantan Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara, Rantauprapat, berinisial AHF. Penangkapan ini terkait dugaan penggelapan dana jemaat senilai Rp28 miliar yang merugikan banyak pihak. AHF diamankan di Bandara Internasional Kualanamu pada pagi hari Senin (30/3) setelah tiba di Indonesia.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Komisaris Besar Polisi Rahmat Budi Handoko, menjelaskan bahwa penangkapan AHF merupakan hasil kerja keras penyidik. Pihak kepolisian menjalin komunikasi intensif dengan keluarga serta kuasa hukum tersangka. Hal ini dilakukan agar AHF bersedia untuk kembali ke tanah air dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sebelumnya, AHF bersama istrinya diketahui berada di luar negeri, menempuh perjalanan dari Australia. Ia kemudian transit melalui Singapura dan Malaysia, sebelum akhirnya tiba di Bandara Kualanamu, Deli Serdang. Penetapan AHF sebagai tersangka telah dilakukan Polda Sumut pada tanggal 13 Maret 2026, menyusul serangkaian penyelidikan mendalam.

Penangkapan AHF dilakukan oleh tim dari Polda Sumut bekerja sama dengan petugas Imigrasi Bandara Internasional Kualanamu. AHF berhasil dibekuk sesaat setelah menginjakkan kaki kembali di Indonesia. Proses penangkapan ini menandai berakhirnya pelarian AHF dari kasus hukum yang menjeratnya.

Komisaris Besar Polisi Rahmat Budi Handoko mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi erat dengan berbagai pihak. Koordinasi tersebut melibatkan penasihat hukum AHF serta pihak keluarga tersangka. Upaya ini membuahkan hasil, membuat AHF bersikap kooperatif untuk kembali ke Indonesia dan menghadapi proses hukum.

Sebelum kembali ke Indonesia, AHF diketahui telah melakukan perjalanan panjang dari Australia. Ia sempat transit di beberapa negara seperti Singapura dan Malaysia. Keberadaan AHF di luar negeri menjadi tantangan tersendiri bagi penyidik untuk membawanya pulang.

Status tersangka terhadap AHF ditetapkan oleh Polda Sumut pada tanggal 13 Maret 2026, setelah penyidik menyelesaikan serangkaian penyelidikan dan penyidikan komprehensif. Proses gelar perkara juga telah dilaksanakan untuk memastikan dasar hukum yang kuat.

Kasus dugaan penggelapan dana jemaat ini dilaporkan ke Polda Sumut pada tanggal 26 Februari 2026 oleh Pimpinan Cabang Bank BNI Rantauprapat, Muhammad Camel. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor polisi LP/B/327/II/2026.

Dugaan kejahatan ini bermula sejak tahun 2019, saat AHF menawarkan produk investasi fiktif bernama “BNI Deposito Investment” kepada pihak Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Labuhanbatu. Produk tersebut menjanjikan bunga tinggi sebesar 8% per tahun, jauh di atas bunga deposito normal.

Dalam aksinya, AHF diduga memalsukan dokumen, termasuk bilyet deposito dan tanda tangan nasabah, serta mengalihkan dana jemaat ke rekening pribadi, rekening istrinya, dan perusahaan miliknya. Saat dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut, AHF diketahui telah meninggalkan wilayah Indonesia.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi